email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Bongkar 26 Kasus Curanmor, 14 Pelaku Ditangkap dan 38 Motor Disita

by Agung Baskoro
12 Maret 2026

JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap 26 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka serta menyita 38 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.

(Credit : Agung Baskoro)

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (12/3/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Malang bersama polsek jajaran selama periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026.

“Dalam periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026, Polres Malang berhasil mengungkap 26 kasus curanmor dengan 14 orang tersangka yang telah diamankan,” kata Taat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 38 unit sepeda motor berbagai merek yang berasal dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Malang.

Lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Singosari, Dau, Dampit, Turen, Kepanjen, Pakis, Bululawang, Ngajum, Wagir, Pakisaji, Sumberpucung, Wonosari, Karangploso, hingga Lawang.

Kapolres menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, mulai dari merusak pagar rumah, mencuri kendaraan di area parkir kos, hingga menggunakan kunci palsu untuk membobol kunci sepeda motor.

BacaJuga :

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

Ngaku Bawa Sajam untuk Foto-foto di Acara Silat, Dua Pemuda di Malang Jadi Tersangka

“Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari merusak pagar rumah dan mengambil motor di halaman, mencuri di parkiran kos saat malam hari, hingga menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan bahwa selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi.

Barang bukti tersebut antara lain kunci T, alat pembobol kendaraan, gerinda potong, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta barang milik pelaku seperti helm, jaket, pakaian, hingga telepon genggam.

“Total ada 38 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti, selain alat-alat yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan,” kata Hafiz.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terkait dengan kasus ini,” pungkas Hafiz. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CuranmorKabupaten MalangPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

Ngaku Bawa Sajam untuk Foto-foto di Acara Silat, Dua Pemuda di Malang Jadi Tersangka

FISIP UNIRA Malang Siapkan Konferensi Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

PKL Semambung Dapat Modal Rp215 Juta dan Lahan Baru dari Pemkab Gresik

Bakorwil Malang Pacu Selatan Jatim Jadi Motor Ekonomi Baru

Jatim Kenalkan Empat Varietas Tebu Unggul Baru

BGN Setop Layanan MBG Saat Libur Sekolah, Dapur SPPG Dilarang Beroperasi

PMII Atas Langit Daruttaqwa Gresik Jadikan Malik Ibrahim Spirit Pergerakan

Jelang 25 Tahun Berkarya, The Rain Rilis Single Baru ‘Semoga Dia Bahagia’

Kejar Swasembada Gula, Gubernur Jatim Minta Pasar Dijaga

Prev Next

POPULER HARI INI

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

Diaspora Indonesia di Belanda Deklarasikan Blok Politik Alternatif

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

BGN Setop Layanan MBG Saat Libur Sekolah, Dapur SPPG Dilarang Beroperasi

BERITA LAINNYA

Kabupaten Malang 2026 Dapat Benih Tebu Rp40 Miliar, Program Dikawal Ketat

Ngaku Bawa Sajam untuk Foto-foto di Acara Silat, Dua Pemuda di Malang Jadi Tersangka

FISIP UNIRA Malang Siapkan Konferensi Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

PKL Semambung Dapat Modal Rp215 Juta dan Lahan Baru dari Pemkab Gresik

Bakorwil Malang Pacu Selatan Jatim Jadi Motor Ekonomi Baru

Jatim Kenalkan Empat Varietas Tebu Unggul Baru

BGN Setop Layanan MBG Saat Libur Sekolah, Dapur SPPG Dilarang Beroperasi

PMII Atas Langit Daruttaqwa Gresik Jadikan Malik Ibrahim Spirit Pergerakan

Jelang 25 Tahun Berkarya, The Rain Rilis Single Baru ‘Semoga Dia Bahagia’

Kejar Swasembada Gula, Gubernur Jatim Minta Pasar Dijaga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved