JAVASATU.COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk memperkuat pengamanan aset negara sekaligus tata kelola. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Ballroom Whiz Prime Hotel, Malang, Rabu (29/4/2026).

“MoU ini adalah bagian dari komitmen kami memperkuat tata kelola perusahaan. Dengan dukungan Kejari Kota Malang, kami optimistis penyelesaian isu hukum, khususnya penyelamatan aset perusahaan, dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat.
Langkah ini menjadi bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan KAI Daop 8 Surabaya. Dukungan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dinilai penting dalam menghadapi kompleksitas persoalan hukum, terutama sengketa aset negara yang dikelola perusahaan.
“Hal ini memberikan rasa aman bagi kami dalam mengambil keputusan strategis sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambah Daniel.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara maksimal guna mendukung pengamanan aset dan tata kelola yang bersih.
“Kami siap mendukung KAI Daop 8 Surabaya dalam setiap langkah penyelesaian sengketa dan pemulihan aset. Sinergi ini bukan sekadar seremonial, melainkan landasan kokoh bagi terciptanya kepastian hukum dan tata kelola yang bersih di lingkungan KAI,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Kejari Kota Malang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lainnya, termasuk sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa. Fokus utama sinergi ini adalah optimalisasi pengamanan dan penyelamatan aset negara di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya antara KAI Daop 8 Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum serta menjaga aset negara agar tetap berdaya guna bagi masyarakat. (dop/nuh)