Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Reklame di Median Jalan Soekarno-Hatta Malang, Sesuai Perda atau Tidak?

Sugi Hartono by Sugi Hartono
22 Oktober 2026
0

JAVASATU.COM- Sejumlah papan reklame produk rokok Djarum Black Matcha terlihat berdiri di median Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Di lokasi yang sama, tampak pula beberapa konstruksi yang disiapkan untuk pemasangan papan reklame.

Terlihat papan reklame produk rokok Djarum Black Matcha terlihat berdiri di median Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. (Foto: Sugi Hartono/Javasatu.com)

Keberadaan reklame tersebut menarik perhatian karena Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame mengatur larangan pemasangan reklame di median jalan.

Dalam Pasal 18 ayat (2) huruf l, perda tersebut secara tegas melarang pemasangan reklame di median jalan. Larangan juga berlaku untuk jalur hijau dan taman median jalan, sebagaimana diatur dalam huruf e dan f.

Namun, ada pengecualian untuk lokasi tertentu, termasuk jalur hijau dan taman median jalan, melalui kerja sama dengan pihak ketiga untuk keperluan tertentu, seperti pemeliharaan taman atau penyediaan fasilitas publik. Ketentuan ini perlu dilihat sesuai kondisi dan status lokasi reklame yang terpasang.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (21/10/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Sugeng Prastowo, S.H., mengatakan pihaknya akan mengecek perizinan reklame tersebut.

“Mohon waktu kami cek dulu untuk izin reklamenya,” kata Sugeng.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Drs. Prayitno, M.A.P., menyatakan akan menindaklanjuti keberadaan reklame tersebut.

“Kami akan panggil pemasangnya dan akan kami lakukan penutupan,” ujar Prayitno, Kamis (22/10/2026).

Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin. Pemasangan juga harus memenuhi ketentuan teknis dan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, pencabutan izin, penyegelan, pembongkaran, hingga denda administratif.

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan izin reklame di median Jalan Soekarno-Hatta masih perlu ditunggu. Status lokasi dan dokumen perizinannya menjadi hal penting untuk memastikan apakah pemasangan reklame tersebut sesuai dengan perda yang berlaku. (har/arf)

Tags: Kota Malangpemkot malangReklame
Previous Post

Bina Kamila Racik Identitas Fashion Unik untuk Girl Group South Queen

Next Post

Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI

Related Posts

Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI
Berita

Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI

22 Oktober 2026
Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Next Post
Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI

Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI

Pos-pos Terbaru

  • Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI
  • Reklame di Median Jalan Soekarno-Hatta Malang, Sesuai Perda atau Tidak?
  • Bina Kamila Racik Identitas Fashion Unik untuk Girl Group South Queen
  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com