JAVASATU.COM-MALANG- Puluhan warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang resmi melaporkan pengembang PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam ke Satreskrim Polres Malang, Senin malam (19/5/2025). Laporan dilayangkan buntut mangkraknya proyek perumahan yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Hannoch Fainsenem, salah satu pelapor, mengaku telah membayar Rp165 juta sejak 2022, namun rumah yang dijanjikan rampung pada 2023 tak kunjung dibangun.
“Selama ini kami terus mencoba komunikasi, tapi tak ada kejelasan. Uang sudah masuk sejak 2022,” kata Hannoch usai membuat laporan di Polres Malang.
Ia melaporkan pengembang atas dugaan penipuan pembelian unit rumah. Laporan itu turut disertai bukti berupa dokumen pembayaran dan perjanjian jual beli. Hannoch juga menyebut adanya masalah lain, termasuk dugaan sertifikat yang ditahan di bank pembiayaan.

Koordinator warga, Misbakhul Wahyu Ari Purnomo, mengatakan laporan ke polisi dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) dari Tim Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi, Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sidak dilakukan menyusul viralnya keluhan warga di media sosial.
“Setelah tim Kementerian PKP sidak, kami didorong untuk menempuh jalur hukum karena progres pembangunan nol besar sejak 2021,” ujar Wahyu.
Dari total 96 unit yang dipasarkan, sebagian besar sudah laku terjual, namun tak kunjung dibangun. Warga mencatat dana yang sudah masuk ke pihak pengembang mencapai sekitar Rp9 miliar, baik melalui cicilan maupun pembayaran lunas.
“Data sementara ada 36 warga yang melapor, dengan total kerugian sekitar Rp3,6 miliar. Tapi angka ini masih terus berkembang,” ucap Wahyu.
Ia menambahkan, tak hanya bangunan rumah yang mangkrak, pembangunan fasilitas umum juga terabaikan. Bahkan, warga harus swadaya membangun tandon air dan fasilitas dasar lain karena tak ada respons dari pihak developer.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan kasus masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Benar, laporan sudah masuk. Saat ini masih kami proses. Kami imbau warga tetap tenang dan tidak bertindak sendiri,” tegas AKP Nur.
Terpisah, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian PKP, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna menegaskan akan menindak tegas pihak pengembang jika tidak menyelesaikan seluruh kewajibannya, mulai dari pembangunan rumah yang mangkrak, penyediaan air bersih, jalan, drainase, hingga legalitas perumahan.
“Jika kewajiban tersebut tidak segera diselesaikan, maka kami tidak segan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi Satria Wiguna, Selasa (20/5/2025). (Dop/Saf)