email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
16 Januari 2026

JAVASATU.COM- Emosi sesaat di jalan raya berujung proses hukum. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gresik ditangkap polisi setelah melempar batu ke arah bus Trans Jatim hingga menyebabkan kaca pecah dan penumpang panik.

SD Oknum PNS Gresik diamankan Polisi. (Foto: ist)

Pelaku berinisial SD (50) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kurang dari 12 jam setelah kejadian. Aksi perusakan itu terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Sidayu menuju Kota Gresik. Di lokasi kejadian, bus Trans Jatim dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan masuk ke jalur pelaku.

“Pelaku merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi. Ia kemudian melemparkan batu ke arah bus hingga kaca pecah,” ujar Arya, Kamis (15/1/2026).

Akibat aksi tersebut, suasana di dalam bus sempat panik karena bus mengangkut sejumlah penumpang. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.

Menerima laporan kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar TKP serta kamera internal bus. Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku.

“Berdasarkan profiling kendaraan, tim mengidentifikasi sepeda motor Honda Stylo bernopol W-3662-FQ yang digunakan pelaku,” jelas Arya.

BacaJuga :

FKAUB, MPD dan INTI Buktikan Toleransi di Malang saat Harlah Seabad NU

Bupati Yani Sambut Kepulangan Tiga Anak PMI Asal Gresik

Sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan SD di tempat kerjanya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, jaket, serta batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi saat berkendara di jalan raya.

“Jika terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib. Jangan bertindak anarkis karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Arya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Bus Trans JatimKabupaten GresikPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

FKAUB, MPD dan INTI Buktikan Toleransi di Malang saat Harlah Seabad NU

Bupati Yani Sambut Kepulangan Tiga Anak PMI Asal Gresik

Nenek 95 Tahun di Ampelgading Malang Tewas, Polisi Bongkar Fakta Perampokan

Babinsa di Gresik Turun Tangan Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

Dua Orang Tersengat Listrik di Apotek Gondanglegi, Polres Malang Selidiki

Pasar Panganan Giri Biyen, Nostalgia Kuliner Sunan Giri

Resahkan Petani, Dua Pria Gasak Jeruk di Poncokusumo Diciduk Polisi

Reses DPRD Kota Malang Ginanjar di Sumbersari Disambati BPJS Nonaktif, Soroti Penyakit Menular

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Putusan MA Final, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun

BERITA LAINNYA

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d