JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang buka posko pengaduan menyusul keluhan puluhan warga yang merasa dirugikan akibat mangkraknya proyek Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pembangunan yang macet sejak 2021 itu diduga melibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Warga yang telah membayar ke pihak pengembang sejak empat tahun lalu mengaku rumah yang dijanjikan tak kunjung rampung dan tak bisa ditempati. Keluhan pun mulai disuarakan, mendorong polisi turun tangan.
“Polres Malang membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban proyek perumahan tersebut,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, posko ini bertujuan menginventarisasi laporan warga sekaligus mengkaji ada tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Polisi meminta warga membawa bukti seperti kuitansi pembayaran, perjanjian jual beli, hingga korespondensi dengan pengembang.
“Kalau ditemukan indikasi pidana, tentu akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” tegas Bambang.
Warga menyebut telah menyetor dana hingga Rp9 miliar kepada developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam sejak 2021. Namun hingga kini, sebagian besar bangunan belum selesai dan legalitasnya tak jelas. Sementara pihak pengembang belum memberi kejelasan nasib proyek maupun hak konsumen. (Agb/Arf)