JAVASATU.COM- Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas asap rokok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar kegiatan “Satpol PP Goes to School” di SMK Negeri 10 Kota Malang, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018. Melalui sosialisasi ini, pelajar diharapkan lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan sekolah agar tetap bersih dan bebas rokok.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan program ini menjadi langkah edukatif bagi generasi muda agar mengenal lebih dekat aturan daerah dan dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
“Kami ingin para siswa memahami bahwa sekolah merupakan kawasan tanpa rokok. Lingkungan belajar harus bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok,” ujar Heru.
Dalam kegiatan ini, para siswa mempelajari lokasi-lokasi yang termasuk KTR, larangan merokok di area publik, hingga sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, mereka juga dikenalkan dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Komisi A DPRD Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang–Kota Batu. Mereka memberikan pemahaman dari sisi kebijakan, kesehatan, dan pendidikan terkait penerapan kawasan tanpa rokok di sekolah.
Heru menambahkan, kegiatan Satpol PP Goes to School diharapkan dapat menjadi sarana menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab pelajar untuk menjadi pelopor perilaku hidup sehat di lingkungannya.
“Kami berharap kegiatan ini tak hanya meningkatkan pemahaman siswa, tapi juga masyarakat luas tentang pentingnya kawasan tanpa rokok,” pungkasnya. (dop/nuh)