email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satu Tersangka Kasus CPMI Ilegal di Malang Cabut Keterangan, Sidang Makin Menarik

by Yondi Ari
8 Maret 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan dua tersangka kasus penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dari Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (6/3/2025).

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kedua tersangka tersebut berinisial HNR (45), perempuan asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37), pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Namun, dalam proses pelimpahan tersebut, muncul dinamika baru. Salah satu tersangka menyatakan hendak mencabut keterangannya yang tercantum dalam berkas perkara. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.

“Ada salah satu tersangka yang keberatan dan ingin mencabut keterangan yang sudah ia buat di berkas perkara. Terkait masalah ini, akan masuk ke materi persidangan. Nanti akan lebih jelas saat kasus ini disidangkan,” jelas Agung.

Keputusan mencabut keterangan ini diperkirakan akan mempengaruhi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang. Pasalnya, pencabutan keterangan di tahap ini bisa membuka peluang adanya dinamika baru dalam pembuktian kasus.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Malang selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan. HNR dititipkan di Lapas Perempuan Malang, sedangkan DPP ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa CPU, printer, monitor, dan berbagai dokumen penting.

BacaJuga :

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Kedua tersangka dijerat dengan tujuh pasal berlapis sesuai perannya dalam kasus ini.

Mereka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85C, dan Pasal 85D UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pengungkapan penampungan CPMI ilegal PT NSP di Malang oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sebanyak 41 CPMI berhasil diamankan, dengan 13 di antaranya ditempatkan di Rumah Aman Dinsos P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi juga menetapkan satu tersangka baru, yakni AB (34), perempuan asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

AB diduga merupakan tangan kanan HNR dan berperan menjemput para CPMI.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, khususnya terkait dampak pencabutan keterangan oleh salah satu tersangka dalam persidangan mendatang. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Tes Urine Polres Gresik, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Muslimat NU Sidayu Bagi 600 Takjil di Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

GRIB Jaya Soroti Proyek Eks Bioskop Irama Malang

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Prev Next

POPULER HARI INI

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

BERITA LAINNYA

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d