email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 18 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satu Tersangka Kasus CPMI Ilegal di Malang Cabut Keterangan, Sidang Makin Menarik

by Yondi Ari
8 Maret 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan dua tersangka kasus penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dari Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (6/3/2025).

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kedua tersangka tersebut berinisial HNR (45), perempuan asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37), pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Namun, dalam proses pelimpahan tersebut, muncul dinamika baru. Salah satu tersangka menyatakan hendak mencabut keterangannya yang tercantum dalam berkas perkara. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.

KONTEN PROMOSI

“Ada salah satu tersangka yang keberatan dan ingin mencabut keterangan yang sudah ia buat di berkas perkara. Terkait masalah ini, akan masuk ke materi persidangan. Nanti akan lebih jelas saat kasus ini disidangkan,” jelas Agung.

Keputusan mencabut keterangan ini diperkirakan akan mempengaruhi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang. Pasalnya, pencabutan keterangan di tahap ini bisa membuka peluang adanya dinamika baru dalam pembuktian kasus.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Malang selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan. HNR dititipkan di Lapas Perempuan Malang, sedangkan DPP ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa CPU, printer, monitor, dan berbagai dokumen penting.

BacaJuga :

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

Warga RW 8 Sukomulyo Gresik Desak Upacara dan Hiburan Meriah HUT ke-80 RI

Kedua tersangka dijerat dengan tujuh pasal berlapis sesuai perannya dalam kasus ini.

Mereka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85C, dan Pasal 85D UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pengungkapan penampungan CPMI ilegal PT NSP di Malang oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sebanyak 41 CPMI berhasil diamankan, dengan 13 di antaranya ditempatkan di Rumah Aman Dinsos P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi juga menetapkan satu tersangka baru, yakni AB (34), perempuan asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

AB diduga merupakan tangan kanan HNR dan berperan menjemput para CPMI.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, khususnya terkait dampak pencabutan keterangan oleh salah satu tersangka dalam persidangan mendatang. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

Warga RW 8 Sukomulyo Gresik Desak Upacara dan Hiburan Meriah HUT ke-80 RI

ADVERTISEMENT

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Santri Khoirunnas Gresik Berbagi Bahagia kepada Veteran di HUT ke-80 RI

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

Perguruan Muhammadiyah Giri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Pentas Seni

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

BERITA LAINNYA

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Malang, ASN Dapat Satyalancana dan CSR Truk Sampah

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

MPD Jalin Kolaborasi dengan Bakorwil III Jatim Dorong UMKM dan Budaya di Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d