JAVASATU.COM- Sebidang sawah milik warga di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diduga dikuasai untuk kepentingan proyek pemerintah daerah.

Pantauan di lokasi, lahan seluas 1.550 meter persegi itu telah diratakan alat berat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.
Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana,SE, SH, MH mengatakan sawah tersebut merupakan milik Hartatik, yang diwakili suaminya Solikin, dan tercatat dalam petok Nomor 215 Persil 151 Klas S.III. Lokasi lahan berada di Jalan Batu Amaril, dengan batas utara dan selatan tanah bengkok, timur saluran air, serta barat sungai.
“Tanah ini bukan aset pemerintah. Namun di pertengahan November lalu tiba-tiba diratakan dan diduga digunakan untuk proyek milik Pemkot Malang,” kata Djoko saat ditemui di lokasi, Senin (29/12/2025).
Menurut Djoko, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Berita Acara Kesaksian Bidang Tanah (SPORADIS), lahan tersebut telah dikuasai sejak 1960 oleh Darsiyah Kasdi. Pada 2013, tanah dialihkan kepada Ponidi Cs dan dijual kepada Nugraha Setiawan.
Selanjutnya, melalui akta perjanjian pengikatan jual beli tertanggal 2 April 2019, lahan tersebut resmi dibeli Hartatik.
“Sejak dulu sampai sekarang, lahan ini digarap sebagai sawah dan tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun selain yang tercatat dalam dokumen,” tegasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi sawah telah diratakan dan tidak lagi berfungsi sebagai lahan pertanian. Djoko menyebut dugaan pengerusakan dilakukan oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik pemerintah kota.
Pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemkot Malang terkait status lahan tersebut.
“Kami beri waktu. Jika tidak ada respons, kami akan menempuh langkah hukum melalui somasi hingga pelaporan pidana,” ujarnya.
Djoko menambahkan, dugaan penguasaan lahan warga oleh pemerintah bukan kali pertama terjadi di Kota Malang. Ia menilai lemahnya respons pemerintah justru menambah keresahan masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan hidup dari lahan pertanian.
“Ini menyangkut hak warga. Kalau tidak disikapi dengan baik, tentu akan kami uji melalui jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Djoko juga menambahkan, hingga kini Pemkot Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan tanggapan atas somasi dugaan penyerobotan lahan di kawasan Supit Urang, Kota Malang.
“Hari ini, Senin (29/12/2025), kami melayangkan somasi kedua. Jika tetap tidak ada respons, langkah hukum akan kami tempuh,” tegas Djoko. (saf)