JAVASATU.COM- Kuasa hukum termohon eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Lembah Dieng Nomor 102, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, meminta pengosongan objek ditunda hingga gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen berkekuatan hukum tetap. Mereka mempersoalkan dugaan harga lelang yang terlalu rendah dan prosedur pelelangan yang dinilai bermasalah.

Keberatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi rencana pengamanan eksekusi yang digelar Polres Malang di Ruang Rapat Bagops, Senin (12/10/2026). Rapat tersebut membahas rencana pengamanan pelaksanaan eksekusi atas permohonan pemenang lelang.
Kuasa hukum termohon eksekusi, Avan Raharjo, S.H., mengatakan kliennya telah mengajukan gugatan perdata yang terdaftar di PN Kepanjen pada 5 Agustus 2026 dengan nomor perkara 196/Pdt.G/2026/PN Kpn. Menurut dia, sidang perdana berlangsung pada 19 Agustus 2026 dan proses persidangan masih berjalan.
“Kami selaku termohon eksekusi meminta kepada semua pihak, terutama pemohon eksekusi, untuk menghormati langkah hukum yang sedang kami lakukan sampai menunggu putusan PN. Sampai hari ini proses peradilan masih berlangsung,” kata Avan.
Ia menjelaskan, pihaknya mengetahui rencana pengamanan eksekusi setelah menerima undangan rapat koordinasi dari Polres Malang. Dalam rapat tersebut, pihak kepolisian membahas pola pengamanan apabila eksekusi dilaksanakan.
Kuasa Hukum Persoalkan Harga Lelang
Kuasa hukum termohon lainnya, Sholeh, S.H., mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan prosedur dalam pelelangan yang melibatkan BRI Cabang Soekarno Hatta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, serta pemenang lelang.
Menurut Sholeh, keberatan mereka mencakup dugaan cacat formal dan materiil, termasuk penetapan harga lelang yang dinilai berada di bawah harga pasar dan nilai likuidasi bank.
Ia merujuk Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 sebagai bagian dari dasar keberatan yang diajukan. Dugaan pelanggaran tersebut masih menjadi klaim pihak termohon dan belum dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan dalam informasi yang disampaikan.
Sholeh juga menyebut pihaknya mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung terkait pelelangan yang dinilai terlalu murah. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan kliennya secara materiil.
Tanah 516 Meter Persegi dan Bangunan Dua Lantai
Menurut keterangan kuasa hukum, objek sengketa merupakan tanah seluas 516 meter persegi dengan bangunan permanen dua lantai seluas sekitar 400 meter persegi. Bangunan tersebut digunakan sebagai rumah tinggal dan tempat kos dengan 18 kamar.
Kuasa hukum menyebut nilai pinjaman awal kliennya sebesar Rp650 juta. Mereka juga menyampaikan bahwa NJOP tanah di kawasan tersebut mencapai Rp1,85 juta per meter persegi, sehingga nilai tanah berdasarkan angka itu mendekati Rp1 miliar, belum termasuk bangunan.
Sementara itu, berdasarkan informasi harga pasar yang dihimpun pihak kuasa hukum dari masyarakat setempat, harga tanah diperkirakan berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per meter persegi. Mereka menggunakan perkiraan tersebut untuk mempersoalkan kewajaran harga lelang.
Termohon Ajukan Tiga Tuntutan
Avan mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum mengajukan tiga tuntutan, yakni pembatalan risalah lelang, pembatalan penetapan eksekusi, serta pembatalan proses balik nama sertifikat dari pemilik sebelumnya kepada pemenang lelang.
Mereka juga membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi, baik melalui jalur formal maupun informal, sembari menunggu proses gugatan di PN Kepanjen.
Rapat koordinasi pengamanan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi di PN Kepanjen pada 30 Juli 2026 terkait perkara Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kpn. Polres Malang memfasilitasi koordinasi pengamanan berdasarkan penetapan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak pemohon eksekusi. (har/arf)