JAVASATU.COM- Polemik penarikan tiket di wisata Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih menjadi perhatian. Sengketa ini terkait pengelolaan tiket masuk di kawasan air terjun yang berada pada satu Daerah Aliran Sungai (DAS) Glidik di perbatasan kedua kabupaten.

Permasalahan muncul setelah pengelola Coban Sewu Malang mengeluarkan surat pemberitahuan tiket baru. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh pengunjung yang memasuki kawasan air terjun, termasuk dari arah Tumpak Sewu Lumajang, diwajibkan membayar tiket. Praktik penarikan tiket di dasar sungai sebelumnya sempat dilarang karena dianggap melanggar aturan pengelolaan wisata.
Menanggapi hal ini, pihak pengelola Tumpak Sewu Lumajang melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan ini mencerminkan adanya ketidaksepahaman mengenai batas kewenangan dan pengelolaan tiket di lokasi air terjun yang sama.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menjelaskan bahwa penarikan tiket di Coban Sewu dilakukan secara resmi oleh BUMDes Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, dengan pendampingan Koramil dan Muspika, bukan perorangan.
“Penarikan tiket dilakukan BUMDes secara resmi, bukan oleh warga perorangan. Hal ini sudah dilakukan dengan pengawasan pihak terkait,” ujar Zulham, Kamis (22/1/2026).
Zulham menambahkan, DPRD Kabupaten Malang akan membahas sengketa ini pekan depan untuk mencari solusi yang sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tapal batas wilayah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sehingga perlu diselesaikan secara formal.
“Setahun lalu, masalah ini sudah pernah dibahas bersama Pemprov Jatim. Izin sungai di area air terjun dan pengelolaan aset berada di wilayah Kabupaten Malang,” jelas Zulham.
Rapat koordinasi dijadwalkan pekan depan untuk menuntaskan sengketa kewilayahan dan pengelolaan tiket di air terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu.
“Penyelesaian diharapkan dapat menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan kenyamanan pengunjung,” pungkasnya. (agb/nuh)