email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 6 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

by Agung Baskoro
22 Januari 2026

JAVASATU.COM- Polemik penarikan tiket di wisata Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih menjadi perhatian. Sengketa ini terkait pengelolaan tiket masuk di kawasan air terjun yang berada pada satu Daerah Aliran Sungai (DAS) Glidik di perbatasan kedua kabupaten.

Ilustrasi

Permasalahan muncul setelah pengelola Coban Sewu Malang mengeluarkan surat pemberitahuan tiket baru. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh pengunjung yang memasuki kawasan air terjun, termasuk dari arah Tumpak Sewu Lumajang, diwajibkan membayar tiket. Praktik penarikan tiket di dasar sungai sebelumnya sempat dilarang karena dianggap melanggar aturan pengelolaan wisata.

Menanggapi hal ini, pihak pengelola Tumpak Sewu Lumajang melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan ini mencerminkan adanya ketidaksepahaman mengenai batas kewenangan dan pengelolaan tiket di lokasi air terjun yang sama.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menjelaskan bahwa penarikan tiket di Coban Sewu dilakukan secara resmi oleh BUMDes Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, dengan pendampingan Koramil dan Muspika, bukan perorangan.

“Penarikan tiket dilakukan BUMDes secara resmi, bukan oleh warga perorangan. Hal ini sudah dilakukan dengan pengawasan pihak terkait,” ujar Zulham, Kamis (22/1/2026).

Zulham menambahkan, DPRD Kabupaten Malang akan membahas sengketa ini pekan depan untuk mencari solusi yang sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tapal batas wilayah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sehingga perlu diselesaikan secara formal.

“Setahun lalu, masalah ini sudah pernah dibahas bersama Pemprov Jatim. Izin sungai di area air terjun dan pengelolaan aset berada di wilayah Kabupaten Malang,” jelas Zulham.

BacaJuga :

Pengunjung Dikeroyok di Pantai Wediawu Malang, 6 Mobil Rusak

JIIPE Gresik Serahkan Kantor Polisi, Perkuat Pengamanan Obvitnas

Rapat koordinasi dijadwalkan pekan depan untuk menuntaskan sengketa kewilayahan dan pengelolaan tiket di air terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu.

“Penyelesaian diharapkan dapat menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan kenyamanan pengunjung,” pungkasnya. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Coban SewuDPRD kabupaten malangKabupaten LumajangKabupaten MalangSengketaTumpak Sewu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pengunjung Dikeroyok di Pantai Wediawu Malang, 6 Mobil Rusak

JIIPE Gresik Serahkan Kantor Polisi, Perkuat Pengamanan Obvitnas

Dai Malang Soroti Dugaan Pelecehan Pati: “Agama Harus Jadi Pelindung, Bukan Tameng Kejahatan”

Kejari Kota Malang Edukasi Pedagang Pasar, Soroti Pungli hingga Pinjol Ilegal

41 Kasus Suspek Chikungunya di Gresik, Dinkes Minta Warga Waspada

OPINI: Dilema Fiskal, Negara vs UMKM

Buron Setahun, DPO Curanmor Malang Diciduk saat Nongkrong Santai di Warung

Dikawal LIRA, Sertipikat TKD Dahanrejo Gresik Kembali ke Desa

OPINI: Gaya Elit, APBN Sulit

Dinkes Kota Malang Waspadai ‘Ibu Hamil Tersembunyi’ dan Risiko BBLR

Prev Next

POPULER HARI INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

SMK Ardjuna 2 Malang Gandeng Industri, Jadi Jembatan Lulusan ke Dunia Kerja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Pengunjung Dikeroyok di Pantai Wediawu Malang, 6 Mobil Rusak

JIIPE Gresik Serahkan Kantor Polisi, Perkuat Pengamanan Obvitnas

Dai Malang Soroti Dugaan Pelecehan Pati: “Agama Harus Jadi Pelindung, Bukan Tameng Kejahatan”

Kejari Kota Malang Edukasi Pedagang Pasar, Soroti Pungli hingga Pinjol Ilegal

41 Kasus Suspek Chikungunya di Gresik, Dinkes Minta Warga Waspada

OPINI: Dilema Fiskal, Negara vs UMKM

Buron Setahun, DPO Curanmor Malang Diciduk saat Nongkrong Santai di Warung

Dikawal LIRA, Sertipikat TKD Dahanrejo Gresik Kembali ke Desa

OPINI: Gaya Elit, APBN Sulit

Dinkes Kota Malang Waspadai ‘Ibu Hamil Tersembunyi’ dan Risiko BBLR

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hardiknas 2026, Prof Barizi Tekankan Pendidikan Bermutu Harus Bangun Karakter dan Nilai Ketuhanan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved