JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum praktisi pengobatan alternatif terhadap pasiennya di Kecamatan Ujungpangkah. Tersangka berinisial NA (48), warga Ujungpangkah, diduga memanfaatkan kondisi korban yang mengalami depresi dengan modus menjanjikan kesembuhan.

NA kini telah ditahan Polres Gresik untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial HB (30), warga Kecamatan Panceng, Gresik, kembali menjalani pengobatan alternatif kepada NA. Sebelumnya, korban disebut pernah menjalani pengobatan serupa pada 2012 dan dinyatakan sembuh.
Korban kemudian kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan pada akhir 2024 hingga 2025. Dalam proses tersebut, tersangka disebut melakukan meditasi, memberikan doa, hingga pijatan kepada korban.
Menurut polisi, tersangka kemudian menjanjikan korban dapat sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.
Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa. Modus yang diduga digunakan yakni memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan dengan iming-iming pernikahan siri.
“Dari hasil penyidikan, kami juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa,” ujar Arya.
Polisi telah melakukan penahanan terhadap NA. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan.
NA dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana kekerasan seksual agar segera melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)