JAVASATU.COM-MALANG- Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi NasDem, Dr. Suyadi, S.Pd., MM, menyalurkan sejumlah barang hasil pokok-pokok pikiran (pokir) kepada masyarakat di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (24/4/2025).

Barang yang disalurkan antara lain berupa tenda, perlengkapan audio, dan tempat sampah. Penyerahan ini merupakan realisasi dari pokir, yakni usulan program dan kegiatan yang disampaikan oleh anggota dewan berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, untuk kemudian diakomodasi dalam APBD.
Suyadi menegaskan agar seluruh pihak, baik warga penerima maupun perangkat kelurahan, tidak menyalahgunakan atau memindahtangankan barang-barang tersebut.
“Ini barang negara. Ada aturannya, ada sanksinya. Jangan coba-coba main-main dengan barang pokir,” tegas Suyadi di hadapan warga saat menyerahkan barang hasil pokir.
Ia mengingatkan bahwa barang hasil pokir bukan hibah pribadi dari anggota dewan, melainkan hasil perjuangan aspirasi masyarakat yang dibiayai oleh anggaran negara dan wajib dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kalau sampai dialihkan ke pihak lain atau disalahgunakan, itu pelanggaran. Bisa kena pidana. Jadi tolong dijaga dan digunakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Lebih jauh, Suyadi mengajak masyarakat ikut mengawasi dan menjaga barang-barang pokir agar benar-benar memberi manfaat untuk lingkungan sekitar.
“Amanah ini harus dijaga bersama. Kalau digunakan dengan benar, masyarakat yang akan merasakan langsung manfaatnya,” pungkasnya. (Saf)