JAVASATU.COM- Niat menyewa motor trail untuk “wisata Bromo”, seorang pria asal Kulon Progo justru berakhir di balik jeruji. FA (40) ditangkap polisi setelah membawa kabur motor trail sewaan dan menghilang tanpa jejak, hingga memicu pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang.

Insiden ini bermula pada 11 November 2025. FA datang ke rental motor milik DR (31) di Perum Graha Puntodewo, Desa Pakisjajar, bersama seorang perempuan berinisial SW. Dengan meyakinkan, FA mengaku ingin berkeliling Bromo dan menyewa Honda CRF hitam selama 24 jam, meninggalkan KTP SW sebagai jaminan.
Namun, sejak batas pengembalian pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB, motor tak kembali. Telepon tak bisa dihubungi. Pelaku lenyap.
Merasa dirugikan, DR langsung melapor ke Polsek Pakis.
“Korban kemudian melapor dengan membawa bukti kepemilikan serta ciri-ciri pelaku,” ujar AKP Bambang, Minggu (16/11/2025).
Diburu Dua Hari, FA Akhirnya Diciduk
Tim gabungan Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga FA berhasil diringkus pada Kamis (14/11/2025), hanya dua hari setelah motor hilang.
Polisi turut mengamankan motor CRF 2021 yang digelapkan berikut sejumlah dokumen.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti. Saat ini masih diperiksa lebih lanjut,” jelas Bambang.
Modus Lama, Korban Baru
Polisi menyebut kasus seperti ini bukan hal baru. Para pelaku kerap menyasar rental motor yang melayani wisata Bromo, memanfaatkan alasan “jalan-jalan” untuk membawa kabur kendaraan.
“Kami imbau pemilik rental lebih waspada. Identitas penyewa harus diperiksa dengan teliti dan motor wajib dipasang GPS tracking,” tegas Bambang.
Terancam Empat Tahun Penjara
FA kini ditahan di Polres Malang dan dijerat pasal penipuan serta penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (agb/arf)