email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sewa Motor Trail untuk Wisata ke Bromo Lalu Kabur, Pria Ini Dibekuk Polisi

by Agung Baskoro
16 November 2025

JAVASATU.COM- Niat menyewa motor trail untuk “wisata Bromo”, seorang pria asal Kulon Progo justru berakhir di balik jeruji. FA (40) ditangkap polisi setelah membawa kabur motor trail sewaan dan menghilang tanpa jejak, hingga memicu pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang.

FA. (Foto: Ist)

Insiden ini bermula pada 11 November 2025. FA datang ke rental motor milik DR (31) di Perum Graha Puntodewo, Desa Pakisjajar, bersama seorang perempuan berinisial SW. Dengan meyakinkan, FA mengaku ingin berkeliling Bromo dan menyewa Honda CRF hitam selama 24 jam, meninggalkan KTP SW sebagai jaminan.

Namun, sejak batas pengembalian pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB, motor tak kembali. Telepon tak bisa dihubungi. Pelaku lenyap.

Merasa dirugikan, DR langsung melapor ke Polsek Pakis.

“Korban kemudian melapor dengan membawa bukti kepemilikan serta ciri-ciri pelaku,” ujar AKP Bambang, Minggu (16/11/2025).

Diburu Dua Hari, FA Akhirnya Diciduk

Tim gabungan Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga FA berhasil diringkus pada Kamis (14/11/2025), hanya dua hari setelah motor hilang.

Polisi turut mengamankan motor CRF 2021 yang digelapkan berikut sejumlah dokumen.

BacaJuga :

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti. Saat ini masih diperiksa lebih lanjut,” jelas Bambang.

Modus Lama, Korban Baru

Polisi menyebut kasus seperti ini bukan hal baru. Para pelaku kerap menyasar rental motor yang melayani wisata Bromo, memanfaatkan alasan “jalan-jalan” untuk membawa kabur kendaraan.

“Kami imbau pemilik rental lebih waspada. Identitas penyewa harus diperiksa dengan teliti dan motor wajib dipasang GPS tracking,” tegas Bambang.

Terancam Empat Tahun Penjara

FA kini ditahan di Polres Malang dan dijerat pasal penipuan serta penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: CuranmorKecamatan PakisPolres MalangPolsek Pakiswisata bromo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

Jagung Jadi Andalan Gresik Utara, Panceng Disiapkan Jadi Lumbung Pangan

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

BERITA LAINNYA

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d