JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret bos industri dan perbengkelan HOK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025). Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa berinisial VA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani menilai keterangan terdakwa tidak sinkron dengan apa yang telah disampaikan para saksi di persidangan sebelumnya.
“Keterangan terdakwa tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang disumpah. Menurut kami, keterangan terdakwa keliru semua,” ujar Maharani singkat, Kamis (20/11/2025).
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutoto Winarno, SH, menegaskan bahwa apa yang diungkapkan VA di dalam persidangan justru sesuai dengan fakta kejadian.
“Faktanya, terdakwa membela diri karena dibekap dari belakang oleh korban. Itu situasi yang sangat fatal. Untuk melepaskan diri dari bekapan itulah terdakwa menggigit tangan korban,” jelas Sutoto.
Ia melanjutkan, setelah gigitan pertama, terdakwa mencoba menjauh, namun korban justru mengejar.
“Niatnya menghindar, tapi karena diikuti korban, terdakwa terpaksa menggigit lagi untuk melepaskan diri,” tambahnya.
Terkait klaim dorongan, Sutoto menyebut korban tidak didorong oleh terdakwa, tetapi jatuh sendiri setelah melempar terdakwa hingga mengenai pagar.
“Setelah gigitan kedua, terdakwa keluar, tapi korban masih mengejar bahkan melempar terdakwa. Setelah melempar itulah korban terpelanting dan jatuh sendiri,” terangnya.
Menurutnya, keterangan saksi ahli turut menguatkan bahwa tidak ada luka lain pada tubuh korban selain bekas gigitan.
“Saksi ahli yang dihadirkan juga menyatakan tidak ada bekas luka di badan atau kepala. Hanya ada luka bekas gigitan di tangan,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (dop/arf)