email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang, Pengacara: Terdakwa Hanya Bela Diri

by Yondi Ari
21 November 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret bos industri dan perbengkelan HOK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025). Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa berinisial VA.

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani menilai keterangan terdakwa tidak sinkron dengan apa yang telah disampaikan para saksi di persidangan sebelumnya.

“Keterangan terdakwa tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang disumpah. Menurut kami, keterangan terdakwa keliru semua,” ujar Maharani singkat, Kamis (20/11/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutoto Winarno, SH, menegaskan bahwa apa yang diungkapkan VA di dalam persidangan justru sesuai dengan fakta kejadian.

“Faktanya, terdakwa membela diri karena dibekap dari belakang oleh korban. Itu situasi yang sangat fatal. Untuk melepaskan diri dari bekapan itulah terdakwa menggigit tangan korban,” jelas Sutoto.

Ia melanjutkan, setelah gigitan pertama, terdakwa mencoba menjauh, namun korban justru mengejar.

“Niatnya menghindar, tapi karena diikuti korban, terdakwa terpaksa menggigit lagi untuk melepaskan diri,” tambahnya.

BacaJuga :

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Terkait klaim dorongan, Sutoto menyebut korban tidak didorong oleh terdakwa, tetapi jatuh sendiri setelah melempar terdakwa hingga mengenai pagar.

“Setelah gigitan kedua, terdakwa keluar, tapi korban masih mengejar bahkan melempar terdakwa. Setelah melempar itulah korban terpelanting dan jatuh sendiri,” terangnya.

Kuasa hukum terdakwa VA, Sutoto Winarno, SH. (Foto: Ist/Yondi Ari)

Menurutnya, keterangan saksi ahli turut menguatkan bahwa tidak ada luka lain pada tubuh korban selain bekas gigitan.

“Saksi ahli yang dihadirkan juga menyatakan tidak ada bekas luka di badan atau kepala. Hanya ada luka bekas gigitan di tangan,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangKasusPenganiayaanPN KepanjenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Pasar Murah ASPEKRI Hadir di Pasar Semanan Kalideres 15-23 Agustus 2026

EMIS 4.0 Jadi Basis Data Madrasah, KKMI Dukun Tekankan Peran Operator

Analis: Pujian Prabowo kepada Kapolri Tepat, Bukti Kerja Nyata Polri

Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Naik 253 Persen

Curanmor Gagal Kabur di Kebomas, Maling Jatuh Dikejar Korban

Bakorwil Malang Siap Fasilitasi Lomba Orado Tingkat Pelajar

Punya Pengalaman Penyidikan dan Intelijen, Regi Komara Kini Pimpin Kejari Majalengka

Prev Next

POPULER HARI INI

Bakorwil Malang Siap Fasilitasi Lomba Orado Tingkat Pelajar

Punya Pengalaman Penyidikan dan Intelijen, Regi Komara Kini Pimpin Kejari Majalengka

Analis: Pujian Prabowo kepada Kapolri Tepat, Bukti Kerja Nyata Polri

Rebo Wekasan di Telaga Sumber, Bupati Gresik Ajak Warga Jaga Tradisi

Bupati Majalengka Bagikan Bendera Merah Putih, Warga Diminta Jaga Situasi Kondusif

BERITA LAINNYA

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Pasar Murah ASPEKRI Hadir di Pasar Semanan Kalideres 15-23 Agustus 2026

EMIS 4.0 Jadi Basis Data Madrasah, KKMI Dukun Tekankan Peran Operator

Analis: Pujian Prabowo kepada Kapolri Tepat, Bukti Kerja Nyata Polri

Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Naik 253 Persen

Curanmor Gagal Kabur di Kebomas, Maling Jatuh Dikejar Korban

Bakorwil Malang Siap Fasilitasi Lomba Orado Tingkat Pelajar

Punya Pengalaman Penyidikan dan Intelijen, Regi Komara Kini Pimpin Kejari Majalengka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved