email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang, Pengacara: Terdakwa Hanya Bela Diri

by Yondi Ari
21 November 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret bos industri dan perbengkelan HOK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025). Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa berinisial VA.

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani menilai keterangan terdakwa tidak sinkron dengan apa yang telah disampaikan para saksi di persidangan sebelumnya.

“Keterangan terdakwa tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang disumpah. Menurut kami, keterangan terdakwa keliru semua,” ujar Maharani singkat, Kamis (20/11/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutoto Winarno, SH, menegaskan bahwa apa yang diungkapkan VA di dalam persidangan justru sesuai dengan fakta kejadian.

“Faktanya, terdakwa membela diri karena dibekap dari belakang oleh korban. Itu situasi yang sangat fatal. Untuk melepaskan diri dari bekapan itulah terdakwa menggigit tangan korban,” jelas Sutoto.

Ia melanjutkan, setelah gigitan pertama, terdakwa mencoba menjauh, namun korban justru mengejar.

“Niatnya menghindar, tapi karena diikuti korban, terdakwa terpaksa menggigit lagi untuk melepaskan diri,” tambahnya.

Terkait klaim dorongan, Sutoto menyebut korban tidak didorong oleh terdakwa, tetapi jatuh sendiri setelah melempar terdakwa hingga mengenai pagar.

“Setelah gigitan kedua, terdakwa keluar, tapi korban masih mengejar bahkan melempar terdakwa. Setelah melempar itulah korban terpelanting dan jatuh sendiri,” terangnya.

BacaJuga :

Satlantas Polres Gresik Juara 1 Video Rampcheck se-Jatim

Polisi Bongkar Arena Diduga Judi Ayam di Sumbermanjing Wetan

Kuasa hukum terdakwa VA, Sutoto Winarno, SH. (Foto: Ist/Yondi Ari)

Menurutnya, keterangan saksi ahli turut menguatkan bahwa tidak ada luka lain pada tubuh korban selain bekas gigitan.

“Saksi ahli yang dihadirkan juga menyatakan tidak ada bekas luka di badan atau kepala. Hanya ada luka bekas gigitan di tangan,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangKasusPenganiayaanPN KepanjenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KB Tak Lagi Urusan Istri, Pria di Gresik Ikut Vasektomi

Satlantas Polres Gresik Juara 1 Video Rampcheck se-Jatim

Polisi Bongkar Arena Diduga Judi Ayam di Sumbermanjing Wetan

KKN Al-Qolam dan Fatayat NU Bersinergi Bangun Kampungbaru Kediri

PWI Kecam Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Jurnalis Indonesia Ditahan

Analis Nilai Korlantas Layak Naik Status Jadi Balantas, Kakorlantas Dipimpin Komjen

GRIB JAYA Kabupaten Malang ‘Pasang Badan’ Bela Cak Dur di Polemik Bendungan Lahor

72 Calon Pramuka Garuda Bululawang Jalani Seleksi Ketat

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor Kembali

LP3M Universitas Al-Qolam Sebut KKN Jadi Laboratorium Nyata Mahasiswa

Prev Next

POPULER HARI INI

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Brahim Diaz Makin Bersinar sebagai Kreator Serang Real Madrid

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Begal, Analis: Langkah Strategis Lindungi Warga

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Pemkot Batu Jawab Tiga Raperda di Sidang Paripurna DPRD

BERITA LAINNYA

KB Tak Lagi Urusan Istri, Pria di Gresik Ikut Vasektomi

Satlantas Polres Gresik Juara 1 Video Rampcheck se-Jatim

Polisi Bongkar Arena Diduga Judi Ayam di Sumbermanjing Wetan

KKN Al-Qolam dan Fatayat NU Bersinergi Bangun Kampungbaru Kediri

PWI Kecam Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Jurnalis Indonesia Ditahan

Analis Nilai Korlantas Layak Naik Status Jadi Balantas, Kakorlantas Dipimpin Komjen

GRIB JAYA Kabupaten Malang ‘Pasang Badan’ Bela Cak Dur di Polemik Bendungan Lahor

72 Calon Pramuka Garuda Bululawang Jalani Seleksi Ketat

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Motor Kembali

LP3M Universitas Al-Qolam Sebut KKN Jadi Laboratorium Nyata Mahasiswa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved