JAVASATU.COM- Sidang gugatan wanprestasi antara dua pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (10/12/2025). Perkara ini melibatkan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera sebagai penggugat dan PT Sekar Pamenang sebagai tergugat. Namun proses mediasi yang dijadwalkan hari ini kembali gagal karena prinsipal pihak tergugat tidak hadir.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menilai lambannya penanganan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh pemerintah menjadi sumber persoalan. Ia menegaskan fasum-fasos yang telah diserahkan semestinya ditindaklanjuti, bukan dibiarkan mangkrak.
“Fasum-fasos itu bukan milik kita. Gugatan ini agar jelas siapa yang tidak memenuhi kewajiban dan siapa yang merugikan pemerintah. Itu yang ingin kami luruskan,” ujar Imam.

Imam juga menyoroti sejumlah fasum-fasos yang dinilai tidak sesuai standar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan TPG (Tata Perencanaan Global). Temuan utama yang dipersoalkan adalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal di dua titik yang tidak dibangun, serta taman dan ruang terbuka hijau yang tidak direalisasikan pihak tergugat.
Agenda sidang hari ini memasuki tahap mediasi. Namun, karena prinsipal tidak hadir, hakim mediator menunda proses tersebut. Mediasi ulang dijadwalkan pada 17 Desember mendatang dan para pihak diwajibkan menghadirkan prinsipal masing-masing.
“Hakim mediator memerintahkan seluruh kuasa menghadirkan prinsipal pada tanggal 17. Yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” tegas Imam.
Ia menambahkan, hadirnya sejumlah perbankan yang berstatus turut tergugat menjadi faktor penting. Gugatan ini menyangkut perlindungan hak-hak publik, termasuk nasabah KPR.
“Kalau persoalan ini dibiarkan, lembaga perbankan dan para debitur KPR bisa dirugikan. Karena itu kami minta pemerintah, Dirjen Pajak, hingga Kejaksaan Agung turun tangan,” katanya.

Sementara kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi tidak dapat dilanjutkan karena prinsipal kliennya belum bisa hadir.
“Forum mediasi tetap mewajibkan kehadiran prinsipal. Mereka akan dipanggil lagi untuk mediasi berikutnya,” ujarnya.
Mediator juga meminta kedua belah pihak menyiapkan resume perdamaian untuk dibahas pada mediasi selanjutnya. Bagus memastikan peluang damai tetap terbuka.
“Mediasi bisa saja berlangsung di dalam atau luar pengadilan. Kalau ada kesepakatan, nanti dituangkan dalam akta perdamaian,” jelasnya.
Dengan ketidakhadiran sejumlah pihak termasuk perbankan, jadwal mediasi resmi ditunda hingga pekan depan. (saf)