email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Isbat Nikah Terpadu Gresik, Legalkan dan Lindungi Pasangan Siri

by Sudasir Al Ayyubi
8 Agustus 2024

JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bekerja sama dengan Pengadilan Agama Gresik dan Kementerian Agama Gresik menggelar acara “Ngunduh Mantu” melalui sidang isbat nikah terpadu. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengesahan hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri tanpa dokumen resmi akibat berbagai keterbatasan.

(Foto: Istimewa/Sudasir Al Ayyubi)

Acara ini tidak hanya memberikan pengesahan hukum bagi pasangan yang menikah siri, tetapi juga menyediakan dokumen pernikahan lengkap seperti surat nikah, KTP, dan KK secara langsung. Selain itu, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berfoto bersama pasangan dan keluarga di booth yang telah disediakan, dengan hasil foto yang dapat diambil di KUA setempat. Seluruh layanan ini diberikan secara gratis.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya menekankan pentingnya sidang isbat bagi pasangan dan keturunan mereka.

“Sidang isbat ini bukan hanya penting bagi pasangan, tetapi juga bagi anak cucu di masa depan. Dengan dokumen yang sah, mereka akan mendapatkan perlindungan hukum dan akses yang lebih baik terhadap layanan publik di Gresik,” ujar Bupati Yani, Kamis (08/08/2024).

Acara ini juga diisi dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian. Deklarasi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik bersama 50 perusahaan di wilayah Gresik, termasuk BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta yang dikoordinir oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik. Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zaenal Fanani, menyatakan bahwa deklarasi ini merupakan yang pertama di Indonesia dan menunjukkan komitmen bersama dalam melindungi kesejahteraan anak dan perempuan.

Tercatat, ada 77 pasangan yang mengikuti kegiatan ini. Salah satu peserta sidang isbat, Karji (64) dan Atin (59) asal Kecamatan Cerme, yang menjadi pasangan tertua dalam acara tersebut, mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini.

“Alhamdulillah sangat terbantu, apalagi semuanya gratis. Terima kasih Pak Bupati, saya sangat senang,” ujar Karji.

BacaJuga :

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Pasangan yang telah dikaruniai empat anak ini sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan karena pernikahan mereka belum tercatat secara resmi. Setelah mendapat informasi dari anak-anaknya, mereka segera mendaftar untuk mengikuti sidang isbat ini.

“Alhamdulillah, kami lolos verifikasi,” pungkas Karji. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Fandi Akhmad YaniKemenag GresikNikah SiriPemkab Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

BERITA LAINNYA

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved