JAVASATU.COM- Sidang perkara dugaan penyimpangan penghimpunan dana masyarakat melalui deposito di PT BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa G-K mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk mengenai kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan penghimpunan dana deposito yang tidak tercatat dalam pembukuan resmi bank. Kegiatan tersebut diduga berlangsung pada Januari 2023 hingga Juli 2024 melalui sejumlah pegawai dan tenaga pemasar.
Jaksa menyebut terdapat 31 bilyet deposito dari 16 deposan dengan nilai keseluruhan Rp 13.158.200.000. Dana tersebut diduga tidak dicatat dalam sistem pembukuan resmi BPR dan tidak dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terdakwa yang disebut menjabat sebagai komisaris BPR tersebut juga didakwa melakukan tindakan yang berkaitan dengan kewenangan direktur utama. Dalam dakwaan, terdakwa disebut menandatangani bilyet deposito secara manual dengan mencantumkan jabatan direktur utama serta memberikan perintah dan persetujuan terkait kegiatan operasional bank.
Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., mempertanyakan kewenangan PN Malang dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, lokasi dugaan tindak pidana atau locus delicti perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pengadilan yang berwenang.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan uraian mengenai tempat kejadian dan domisili terdakwa, perkara tersebut dinilai dapat dipertimbangkan untuk ditangani PN Surabaya atau PN Sidoarjo.
“Jaksa menjawab secara normatif. Dakwaan sudah sesuai dengan kewenangan PN Malang. Kedua ada satu poin bahwa dirut Zafrin Amalia akan segera dilimpahkan, kita tunggu saja. Karena penyidikan tahap 2, sebelum P21 bakal dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi sampai sekarang belum,” ujar Anner.
Selain itu, Anner meminta kejelasan mengenai status berkas tiga orang lain yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mempertanyakan apakah berkas mereka masih berada di OJK, telah dilimpahkan ke kejaksaan, atau sudah diajukan ke pengadilan.
“Apakah berkas perkara tiga orang ini masih di OJK, belum ke kejaksaan atau belum dilimpahkan ke pengadilan. Jika iya, patut diduga jaksa menyalahgunakan kewenangannya. Paling tidak paralel. Karena pada saat pembuktian juga membutuhkan keterangan saksi meskipun mereka jadi terdakwa di perkara lain,” imbuhnya.
Anner menilai penggabungan perkara dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Terkait dakwaan mengenai tindakan terdakwa yang dinilai berada di luar kewenangan komisaris, Anner mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan.
“Bahwa Jaksa mengatakan ada dugaan tindakan yang dilakukan terdakwa tidak masuk dalam ranah Komisaris. Mereka tidak menjawab secara tegas tapi kita lihat saja nanti tanggapannya secara lebih cermat,” pungkasnya.
Jaksa Uraikan Mekanisme Deposito
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa dana deposito ditransfer melalui rekening BPR pada bank lain yang digunakan untuk menerima penempatan deposito. Namun, dana tersebut diduga tidak dicatat dalam sistem pembukuan resmi BPR.
Pencairan deposito disebut dilakukan melalui rekening tertentu sebelum dana ditransfer kepada deposan. Jaksa juga menguraikan mekanisme perpanjangan deposito yang disebut tidak selalu disertai penerbitan bilyet baru, melainkan menggunakan bilyet awal dan formulir perpanjangan.
Selain itu, terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai komisaris dan pemegang saham karena dinilai tidak menjalankan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan bank mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut meliputi pengawasan terhadap direksi, tata kelola perusahaan, kebijakan strategis, audit, dan kepatuhan terhadap ketentuan OJK.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa izin usaha PT BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa kemudian dicabut oleh OJK. (dop/arf)