email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Kasus Deposito BPR Dwi Cahaya di PN Malang, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

by Yondi Ari
7 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Sidang perkara dugaan penyimpangan penghimpunan dana masyarakat melalui deposito di PT BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa G-K mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk mengenai kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H. (Foto: Yondi Ari)

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan penghimpunan dana deposito yang tidak tercatat dalam pembukuan resmi bank. Kegiatan tersebut diduga berlangsung pada Januari 2023 hingga Juli 2024 melalui sejumlah pegawai dan tenaga pemasar.

Jaksa menyebut terdapat 31 bilyet deposito dari 16 deposan dengan nilai keseluruhan Rp 13.158.200.000. Dana tersebut diduga tidak dicatat dalam sistem pembukuan resmi BPR dan tidak dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terdakwa yang disebut menjabat sebagai komisaris BPR tersebut juga didakwa melakukan tindakan yang berkaitan dengan kewenangan direktur utama. Dalam dakwaan, terdakwa disebut menandatangani bilyet deposito secara manual dengan mencantumkan jabatan direktur utama serta memberikan perintah dan persetujuan terkait kegiatan operasional bank.

Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., mempertanyakan kewenangan PN Malang dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, lokasi dugaan tindak pidana atau locus delicti perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pengadilan yang berwenang.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan uraian mengenai tempat kejadian dan domisili terdakwa, perkara tersebut dinilai dapat dipertimbangkan untuk ditangani PN Surabaya atau PN Sidoarjo.

“Jaksa menjawab secara normatif. Dakwaan sudah sesuai dengan kewenangan PN Malang. Kedua ada satu poin bahwa dirut Zafrin Amalia akan segera dilimpahkan, kita tunggu saja. Karena penyidikan tahap 2, sebelum P21 bakal dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi sampai sekarang belum,” ujar Anner.

Selain itu, Anner meminta kejelasan mengenai status berkas tiga orang lain yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mempertanyakan apakah berkas mereka masih berada di OJK, telah dilimpahkan ke kejaksaan, atau sudah diajukan ke pengadilan.

“Apakah berkas perkara tiga orang ini masih di OJK, belum ke kejaksaan atau belum dilimpahkan ke pengadilan. Jika iya, patut diduga jaksa menyalahgunakan kewenangannya. Paling tidak paralel. Karena pada saat pembuktian juga membutuhkan keterangan saksi meskipun mereka jadi terdakwa di perkara lain,” imbuhnya.

Anner menilai penggabungan perkara dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Terkait dakwaan mengenai tindakan terdakwa yang dinilai berada di luar kewenangan komisaris, Anner mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan.

“Bahwa Jaksa mengatakan ada dugaan tindakan yang dilakukan terdakwa tidak masuk dalam ranah Komisaris. Mereka tidak menjawab secara tegas tapi kita lihat saja nanti tanggapannya secara lebih cermat,” pungkasnya.

BacaJuga :

Kemenag Gresik Evaluasi LPJ Dana BOS MI di Wilayah Gresik Utara

Dana Desa Turun, Wabup Gresik Alif Dorong Desa Optimalkan BUMDes

Jaksa Uraikan Mekanisme Deposito

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa dana deposito ditransfer melalui rekening BPR pada bank lain yang digunakan untuk menerima penempatan deposito. Namun, dana tersebut diduga tidak dicatat dalam sistem pembukuan resmi BPR.

Pencairan deposito disebut dilakukan melalui rekening tertentu sebelum dana ditransfer kepada deposan. Jaksa juga menguraikan mekanisme perpanjangan deposito yang disebut tidak selalu disertai penerbitan bilyet baru, melainkan menggunakan bilyet awal dan formulir perpanjangan.

Selain itu, terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai komisaris dan pemegang saham karena dinilai tidak menjalankan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan bank mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut meliputi pengawasan terhadap direksi, tata kelola perusahaan, kebijakan strategis, audit, dan kepatuhan terhadap ketentuan OJK.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa izin usaha PT BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa kemudian dicabut oleh OJK. (dop/arf)

Tags: HukumPN Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kemenag Gresik Evaluasi LPJ Dana BOS MI di Wilayah Gresik Utara

Dana Desa Turun, Wabup Gresik Alif Dorong Desa Optimalkan BUMDes

Banjir di Tengah Kekeringan, BNPB: 222 KK Mengungsi di Aceh Tamiang

120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan

Polisi dan Petani Panen 1,2 Ton Jagung di Cemorokandang Malang

Tawuran Maut di Banyumanik Semarang, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

Kukuhkan 26 Chapter se-Majalengka, Superhero Tegaskan Bukan Sayap Partai Politik

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Prev Next

POPULER HARI INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

BERITA LAINNYA

Kemenag Gresik Evaluasi LPJ Dana BOS MI di Wilayah Gresik Utara

Dana Desa Turun, Wabup Gresik Alif Dorong Desa Optimalkan BUMDes

Banjir di Tengah Kekeringan, BNPB: 222 KK Mengungsi di Aceh Tamiang

120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan

Polisi dan Petani Panen 1,2 Ton Jagung di Cemorokandang Malang

Tawuran Maut di Banyumanik Semarang, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

Kukuhkan 26 Chapter se-Majalengka, Superhero Tegaskan Bukan Sayap Partai Politik

Sengketa Lelang Lahan Lembah Dieng Malang, Termohon Minta Eksekusi Ditunda

Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu pada 2027

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved