email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang TPPO PT NSP Malang, Saksi Ungkap Dugaan Kekerasan oleh Petinggi Perusahaan

by Yondi Ari
28 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat petinggi PT NSP Cabang Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, Rabu (28/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohammad Heriyanto menghadirkan tiga orang saksi, yakni dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI), Suryani dan Hanifah, serta Widya, rekan Hanifah.

Dalam persidangan, Hanifah mengungkap dugaan kekerasan yang dialaminya saat berada di bawah naungan PT NSP. Widya membenarkan bahwa Hanifah sempat bercerita kepadanya mengenai kekerasan tersebut.

“Seluruh keterangan saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka mendaftar sebagai CPMI di PT NSP tanpa mengetahui bahwa kepala cabang yang menangani mereka ternyata adalah salah satu terdakwa yang sebelumnya hanya dikenal sebagai sopir,” ujar JPU Heriyanto usai sidang.

ADVERTISEMENT

Heriyanto menambahkan, pengakuan Hanifah soal pemukulan akan ditindaklanjuti secara terpisah melalui penyidikan lanjutan.

“Keterangan para saksi memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Husnati menyatakan dukungan penuh kepada para korban. Mereka memastikan akan terus mendampingi para CPMI dalam proses hukum.

BacaJuga :

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

“Kami memberikan dukungan penuh agar para korban mendapat keadilan. Pendampingan akan terus kami lakukan,” kata Husnati.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Moh Zainul Arifin, menilai keterangan saksi tidak berdasar dan belum didukung bukti hukum yang sah.

“Kesaksian Hanifah masih sebatas klaim. Tidak ada restitusi yang diberikan oleh LPSK karena tidak ada bukti kekerasan secara yuridis,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan eksploitasi terhadap calon pekerja migran oleh perusahaan penyalur tenaga kerja. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: TPPO

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

ADVERTISEMENT

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Prev Next

POPULER HARI INI

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Sambangi Batik Pitutur di Cerme, Kadisparbud Gresik Terkesan Keindahannya, Pengrajin Minta Ini

BERITA LAINNYA

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d