Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Soal Lahan WTP Pandanwangi, Kuasa Hukum Warga: BPN Kota Malang Tak Miliki Data SHP 18 dan 20

Syaiful Arif by Syaiful Arif
8 April 2026
0

JAVASATU.COM- Persoalan lahan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 18 dan 20 di area Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi atau SPAM Bango, Kota Malang, terus bergulir. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang disebut tidak memiliki data dasar penerbitan kedua sertifikat tersebut.

Kantor BPN Kota Malang. (Credit: Javasatu.com)

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, mengatakan pihaknya telah memenuhi undangan BPN Kota Malang untuk menyerahkan dokumen pendukung kepemilikan lahan milik kliennya, Hartatik/Solikin.

“Hari ini kami diundang BPN terkait persoalan tanah Pak Solikin (Hartatik, red) yang telah terbit SHP 18 dan SHP 20. Kami mengapresiasi adanya niat baik untuk memfasilitasi serta meneliti ulang sertifikat tersebut,” ujarnya usai pertemuan di Kantor BPN Kota Malang, Rabu (8/4/2026).

Djoko menegaskan, seluruh dokumen seperti letter C, sporadik, hingga bukti administrasi lainnya telah diserahkan sebagai dasar klaim kepemilikan.

“Semua data sudah kami sampaikan, termasuk dokumen terbaru untuk memperkuat dasar kepemilikan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Djoko diterima Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Malang, Syaifuddin. Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa BPN Kota Malang tidak memiliki arsip terkait SHP 18 dan 20.

“BPN Kota menyampaikan bahwa dokumen SHP itu tidak ada di sini karena penerbitannya berasal dari kantor wilayah (provinsi),” tegas Djoko.

Djoko mengungkapkan, BPN Kota Malang telah berupaya menelusuri data sejak awal menerima laporan sengketa, termasuk berkoordinasi dengan bagian pengukuran dan pemulihan hak.

“Mereka sudah mencoba mencari lokasi dan data SHP 18 dan 20, namun arsipnya memang tidak ditemukan di kantor,” kata Djoko menirukan keterangan pihak BPN.

Lebih lanjut, Djoko menyebut BPN Kota Malang telah mengirim surat ke BPN Provinsi Jawa Timur untuk meminta salinan dokumen serta kronologi penerbitan sertifikat tersebut.

“Mereka sudah bersurat ke Kanwil, tetapi balasan yang diterima justru meminta BPN Kota Malang melengkapi kronologi dan pendapat dari kantor ini,” jelasnya.

Saat ini, BPN Kota Malang tengah menyiapkan dokumen tambahan yang diminta agar proses penelusuran dapat segera dilanjutkan.

“Pihak BPN Kota Malang sedang menyusun kronologi dan akan segera memenuhi permintaan dari Kanwil agar persoalan ini bisa terang,” kata Djoko.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH (kiri) bersama warga Solikin. (Credit: Javasatu.com)

Djoko menilai kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam penerbitan SHP 18 dan 20, terutama karena tidak adanya data dasar di tingkat kota.

“Kalau BPN Kota Malang tidak memiliki dasar atau bukti, tentu ini menjadi pertanyaan besar terhadap keabsahan sertifikat tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya ini bertujuan memastikan hak masyarakat tidak dirugikan dalam sengketa tersebut.

“Kalau memang tanah itu bukan milik pemerintah, harus dikembalikan kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Ke depan, BPN Kota Malang berencana memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, setelah data dari BPN Provinsi diperoleh. Proses mediasi akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinilai lengkap.

“BPN Kota Malang akan melakukan mediasi setelah data lengkap agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan,” pungkas Djoko. (saf)

Tags: BPN Kota MalangKelurahan PandanwangiKota MalangSPAM BangoWTP Pandanwangi
Previous Post

Bobol Rumah Saat Salat Idulfitri di Poncokusumo, Pria 50 Tahun Ditangkap Polisi

Next Post

Ketat! 33 Casis Tamtama TNI AU Makassar Berebut Lolos ke Seleksi Pusat

Related Posts

Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Orang Jadi Tersangka
Berita

Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Orang Jadi Tersangka

21 Oktober 2026
Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga
Berita

Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah
Berita

HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah

21 Oktober 2026
Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Next Post
Ketat! 33 Casis Tamtama TNI AU Makassar Berebut Lolos ke Seleksi Pusat

Ketat! 33 Casis Tamtama TNI AU Makassar Berebut Lolos ke Seleksi Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Orang Jadi Tersangka
  • KORMI Kota Malang Kukuhkan Pengurus 2026-2031, Siapkan Roadshow ke Jember
  • Kapolres Malang Ajak HMI Jadi Jembatan Aspirasi Warga
  • HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Malang Kota Kumpulkan 67 Kantong Darah
  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com