email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 13 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Soal Lahan WTP Pandanwangi, Kuasa Hukum Warga: BPN Kota Malang Tak Miliki Data SHP 18 dan 20

by Syaiful Arif
8 April 2026

JAVASATU.COM- Persoalan lahan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 18 dan 20 di area Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi atau SPAM Bango, Kota Malang, terus bergulir. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang disebut tidak memiliki data dasar penerbitan kedua sertifikat tersebut.

Kantor BPN Kota Malang. (Credit: Javasatu.com)

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, mengatakan pihaknya telah memenuhi undangan BPN Kota Malang untuk menyerahkan dokumen pendukung kepemilikan lahan milik kliennya, Hartatik/Solikin.

“Hari ini kami diundang BPN terkait persoalan tanah Pak Solikin (Hartatik, red) yang telah terbit SHP 18 dan SHP 20. Kami mengapresiasi adanya niat baik untuk memfasilitasi serta meneliti ulang sertifikat tersebut,” ujarnya usai pertemuan di Kantor BPN Kota Malang, Rabu (8/4/2026).

Djoko menegaskan, seluruh dokumen seperti letter C, sporadik, hingga bukti administrasi lainnya telah diserahkan sebagai dasar klaim kepemilikan.

“Semua data sudah kami sampaikan, termasuk dokumen terbaru untuk memperkuat dasar kepemilikan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Djoko diterima Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Malang, Syaifuddin. Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa BPN Kota Malang tidak memiliki arsip terkait SHP 18 dan 20.

“BPN Kota menyampaikan bahwa dokumen SHP itu tidak ada di sini karena penerbitannya berasal dari kantor wilayah (provinsi),” tegas Djoko.

Djoko mengungkapkan, BPN Kota Malang telah berupaya menelusuri data sejak awal menerima laporan sengketa, termasuk berkoordinasi dengan bagian pengukuran dan pemulihan hak.

“Mereka sudah mencoba mencari lokasi dan data SHP 18 dan 20, namun arsipnya memang tidak ditemukan di kantor,” kata Djoko menirukan keterangan pihak BPN.

Lebih lanjut, Djoko menyebut BPN Kota Malang telah mengirim surat ke BPN Provinsi Jawa Timur untuk meminta salinan dokumen serta kronologi penerbitan sertifikat tersebut.

“Mereka sudah bersurat ke Kanwil, tetapi balasan yang diterima justru meminta BPN Kota Malang melengkapi kronologi dan pendapat dari kantor ini,” jelasnya.

Saat ini, BPN Kota Malang tengah menyiapkan dokumen tambahan yang diminta agar proses penelusuran dapat segera dilanjutkan.

“Pihak BPN Kota Malang sedang menyusun kronologi dan akan segera memenuhi permintaan dari Kanwil agar persoalan ini bisa terang,” kata Djoko.

BacaJuga :

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

Void Vision #2 di Malang Hidupkan Tradisi Lesung Lewat Teknologi

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH (kiri) bersama warga Solikin. (Credit: Javasatu.com)

Djoko menilai kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam penerbitan SHP 18 dan 20, terutama karena tidak adanya data dasar di tingkat kota.

“Kalau BPN Kota Malang tidak memiliki dasar atau bukti, tentu ini menjadi pertanyaan besar terhadap keabsahan sertifikat tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya ini bertujuan memastikan hak masyarakat tidak dirugikan dalam sengketa tersebut.

“Kalau memang tanah itu bukan milik pemerintah, harus dikembalikan kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Ke depan, BPN Kota Malang berencana memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, setelah data dari BPN Provinsi diperoleh. Proses mediasi akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinilai lengkap.

“BPN Kota Malang akan melakukan mediasi setelah data lengkap agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan,” pungkas Djoko. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPN Kota MalangKelurahan PandanwangiKota MalangSPAM BangoWTP Pandanwangi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

JARDY Travel Gandeng BPRS Harum Hikmahnugraha Bangun Ekosistem Umrah

Void Vision #2 di Malang Hidupkan Tradisi Lesung Lewat Teknologi

Hari Keempat Belum Ada Kabar, PWI Jatim Doakan Lima Jurnalis di Anak Krakatau

Cegah Karhutla, Polisi dan Warga Patroli Kesadaran di Hutan Panceng

Lanud Sjamsudin Noor Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Polres Batu Tangkap Perempuan Asal Lumajang, Diduga Pencuri Rumah Kosong

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Kapolres Gresik: Jadilah Polisi bagi Diri Sendiri

Muslimat NU Dukun Donasikan Rp80 Juta untuk Pembelian Tanah MWCNU

Prev Next

POPULER HARI INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

BERITA LAINNYA

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

JARDY Travel Gandeng BPRS Harum Hikmahnugraha Bangun Ekosistem Umrah

Void Vision #2 di Malang Hidupkan Tradisi Lesung Lewat Teknologi

Hari Keempat Belum Ada Kabar, PWI Jatim Doakan Lima Jurnalis di Anak Krakatau

Cegah Karhutla, Polisi dan Warga Patroli Kesadaran di Hutan Panceng

Lanud Sjamsudin Noor Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Polres Batu Tangkap Perempuan Asal Lumajang, Diduga Pencuri Rumah Kosong

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Kapolres Gresik: Jadilah Polisi bagi Diri Sendiri

Muslimat NU Dukun Donasikan Rp80 Juta untuk Pembelian Tanah MWCNU

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved