email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Soal Pemekaran, Politisi Gerindra: Kalau Moratorium Dicabut, Pemkab Malang Tinggal Eksekusi

by Syaiful Arif
15 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Politisi Partai Gerindra, Zia’ul Haq menilai bahwa wacana pemekaran di sebagian wilayah Kabupaten Malang perlu diperhatikan serius. Terlebih jika rencana itu memang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Zia’ul Haq (baris Depa sebelah kiri, baju kuning memakai kopiah). (Foto: Dok/Istimewa)

Ia mengatakan, setidaknya saat ini ada 11 kecamatan yang rencananya akan melepaskan diri dari Kabupaten Malang. Kesebelas kecamatan itu yakni Lawang, Singosari, Pakis, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, Kasembon, Jabung, Poncokusumo dan Tumpang.

“Tentu salah satu alasannya adalah pelayanan publik yang masih terlalu jauh. Yakni Kepanjen Sentris,” ujar Zia, sapaannya, Senin (15/07/2024).

Bahkan rencana tersebut bukan hanya isapan jempol saja. Zia mengatakan rencana pemekaran itu juga telah tertuang di dalam dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.

“Nah di dokumen RPJPD sudah kita sampaikan program strategis tahun pertama hingga keempat,” imbuh Zia menegaskan.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang juga telah membentuk panitera khusus (pansus) terkait rencana pemekaran tersebut. Dirinya juga mengaku bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga diminta menyusun kajian.

“Sehingga ketika moratorium (pemekaran wilayah) dicabut Kemendagri, Pemkab Malang sudah bisa melakukannya, dokumen (RPJPD Kabupaten Malang 2025-2045) itu sudah berbunyi demikian,” jelas Zia.

BacaJuga :

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Pria yang juga anggota DPRD Kabupaten Malang ini mengatakan, untuk bisa dilakukan pemekaran, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan. Yakni kajian akademis, dukungan secara politik dan dukungan dari sisi sosial kemasyarakatan.

“Nah pansus yang dibentuk DPRD Kabupaten Malang ini kan salah satunya menghimpun aspirasi dari kelompok masyarakat. Artinya, manakala 2024 pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran, maka Pemkab Malang tinggal eksekusi. Artinya secara dokumen sudah disiapkan,” pungkas Zia. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangGerindraGerindra Kabupaten MalangPemekaran WilayahZiaul Haq
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

BERITA LAINNYA

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved