JAVASATU.COM- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang tidak hanya dituntut mampu menjalankan program Makan Bergizi (MBG), tetapi juga wajib memenuhi standar keamanan pangan, higiene, kelayakan bangunan hingga pelayanan kepada kelompok penerima manfaat.

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, SPPG dapat dikenai sanksi suspend atau penangguhan operasional.
Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang sekaligus Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, mengatakan pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh standar pelayanan dipenuhi.
“Untuk jumlah SPPG itu ada sebanyak 258 di Kabupaten Malang,” kata Mahila saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (11/8/2026).
Mahila menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi suspend terhadap SPPG. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga kualitas makanan, keamanan pangan, serta kelayakan pelayanan bagi penerima manfaat.
“Terdapat empat dasar utama yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dijatuhi sanksi suspend,” ujarnya.
Pertama, gangguan pencernaan pada penerima manfaat. SPPG dapat dikenai penangguhan apabila terdapat laporan atau kejadian gangguan pencernaan yang diduga kuat berkaitan dengan higienitas maupun kualitas makanan yang disalurkan.
Kedua, bangunan SPPG tidak memenuhi standar. Kondisi bangunan harus memenuhi kelayakan serta standar operasional dan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
Ketiga, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak memenuhi standar. Keberadaan dan kelayakan IPAL menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Jika ada SPPG tidak memiliki, mengalami kerusakan fungsi, atau tidak memenuhi standar baku mutu yang berlaku, maka akan dikenakan suspend,” beber Mahila.
Keempat, tidak memenuhi kewajiban pelayanan kelompok 3B. SPPG diwajibkan memberikan pelayanan kepada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dengan minimal 300 penerima manfaat.
“Jika SPPG itu gagal memenuhi kewajiban minimal dalam melayani sasaran penerima manfaat kelompok 3B, juga akan kena suspend,” tandasnya.
Mahila mengatakan, pada periode sebelumnya memang terdapat sejumlah SPPG yang sempat dikenai sanksi suspend. Namun, untuk periode saat ini, status penangguhan tersebut belum terpantau kembali dan dimungkinkan sudah nihil atau telah diselesaikan.
“Untuk periode saat ini status penangguhan tersebut belum terpantau kembali dan dimungkinkan sudah nihil atau terselesaikan,” jelasnya.
Menurut Mahila, penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi mutu pelayanan MBG. Satgas MBG Kabupaten Malang akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap SPPG untuk memastikan keamanan pangan serta kepatuhan terhadap regulasi. (agb/saf)