JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri bakal menata ulang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Penataan tersebut tidak hanya ditujukan untuk merampingkan birokrasi, tetapi juga membuka kemungkinan terbentuknya OPD baru.

Rencana tersebut mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kediri melalui Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan Raperda oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Ruang Tegowangi, Selasa (11/8/2026).
“Jadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dirampingkan, disederhanakan tetapi efisien, transparan dan proporsional,” kata Mas Dhito, sapaan akrab Bupati kediri, usai mengikuti rapat paripurna.
Menurut Mas Dhito, penataan OPD juga diarahkan untuk mengisi sejumlah jabatan kepala perangkat daerah yang saat ini masih kosong dan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
“Dalam perangkat daerah itu masih ada jabatan yang diisi Plt, dan ini akan kita selesaikan,” ungkapnya.
Ia menyebut penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai tahap awal penataan perangkat daerah telah rampung. Tahap berikutnya, rancangan tersebut menunggu proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Penataan kelembagaan akan menyasar sejumlah urusan pemerintahan, yakni pangan, pertanian, perikanan, perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta kepemudaan dan olahraga.
Mas Dhito belum merinci bentuk dan jumlah kelembagaan yang akan dibentuk dari penataan tersebut. Namun, ia memastikan akan ada OPD baru di lingkungan Pemkab Kediri.
“(OPD baru) ada,” tegas Mas Dhito.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan legislatif berharap penataan tersebut diikuti pengisian jabatan kepala OPD berdasarkan kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan bidang tugasnya.
“Pembentukan OPD yang baru ini harapan kami OPD yang memegang itu sesuai dengan bidang dan keahliannya,” ucap Murdi. (kur/arf)