JAVASATU.COM- Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) bersama sejumlah elemen masyarakat akan menggelar sikap bersama untuk mendorong pemerintah memasukkan ketamin ke dalam golongan narkotika.
Desakan tersebut muncul setelah kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl yang diduga akan diedarkan di Indonesia.

Aksi bertajuk “Ketamin Menyusup Lewat Liquid Vape, Mendesak Ketamin Dimasukkan Golongan Narkotika, Dukung Kerja Nyata BNN Melindungi Generasi Bangsa” itu dijadwalkan berlangsung Kamis (3/9/2026) pukul 13.00 WIB di Gerai Coffee, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Aktivis Akhera, Riza Ahmad, menilai penyelundupan ketamin dari luar negeri oleh jaringan bandar narkotika internasional sudah mengkhawatirkan.
Ia menyoroti lemahnya status hukum ketamin di Indonesia yang dinilai dapat dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Ketamin adalah obat bius atau anestesi yang jika disalahgunakan dapat memicu halusinasi berat, gangguan kejiwaan, kecanduan, hingga risiko kematian,” ujar Riza Ahmad, dalam keterangannya kepada Redaksi JAVASATU.COM, Rabu (2/9/2026).
Menurut Riza, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia menyebut penguatan regulasi terhadap ketamin diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredarannya di Indonesia.
“Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) dan elemen lainnya akan menggelar sikap bersama masyarakat untuk mendesak ketamin dimasukkan golongan narkotika dan mendukung kerja nyata BNN dalam melindungi generasi bangsa,” katanya.
Kasus penyelundupan ketamin menjadi salah satu alasan Akhera dan elemen masyarakat mendorong pemerintah memperketat regulasi.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl yang diduga akan diedarkan di Indonesia.
Akhera menilai persoalan status hukum ketamin perlu segera mendapat perhatian pemerintah agar tidak dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika. (saf)