JAVASATU.COM- Kabupaten Malang masih mengalami kekurangan guru. Namun di tengah kebutuhan tenaga pengajar tersebut, sebanyak 2.025 guru tidak tetap (GTT) yang direkrut sekolah sepanjang 2023-2025 belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kondisi ini terjadi pada satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, SD hingga SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang. Para guru direkrut sekolah dengan status honorer atau GTT untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengatakan 2.025 GTT tersebut terdiri dari 11 guru PAUD, 1.651 guru SD dan 363 guru SMP.
“Komposisinya untuk guru PAUD 11 orang, SD 1.651 guru, dan SMP 363 guru,” ungkap Zia’ di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (1/9/2026).
Menurut Zia’, sekolah merekrut para guru tersebut karena pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan dalam menambah pegawai baru. Kebijakan tersebut berlaku secara berjenjang, mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah provinsi hingga Bupati Malang.
Akibatnya, sekolah yang kekurangan guru mengambil langkah dengan merekrut tenaga pengajar sendiri. Namun, para GTT hasil rekrutmen tersebut kemudian menghadapi persoalan administrasi karena belum masuk Dapodik.
“Yang terjadi sebenarnya guru kita kurang, sedangkan pemkab tidak berani menambah pegawai, jadi guru-guru ini diangkat oleh sekolah karena memang kekurangan guru,” jelasnya.
Belum masuknya GTT ke Dapodik bukan sekadar persoalan pendataan. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap kesempatan para guru mengakses sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk program tunjangan profesi guru. Status kepegawaian mereka juga belum memiliki kejelasan, termasuk peluang mengikuti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismanto, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membahas nasib para guru honorer tersebut.
DPRD bersama Pemkab Malang berencana menghadap Kemendagri untuk meminta kejelasan mengenai aturan sekaligus memperjuangkan agar para guru tersebut dapat masuk Dapodik.
“Kenapa sih hanya masuk dapodik untuk mengapresiasi mereka (guru) susah sekali, kalau terbentur aturan kok kota lain bisa kalau hanya masuk dapodik, jadi kita ingin menghadap Kemendagri untuk memperjelas nasib para guru kami ini,” kata Guruh.
Guruh menegaskan, masuk Dapodik tidak otomatis membuat para GTT berstatus sebagai pegawai Pemkab Malang. Menurutnya, pendataan tersebut diperlukan agar para guru dapat mengakses berbagai kebijakan pemerintah.
“Ini kan hak mereka masuk dapodik, karena dengan masuk dapodik para guru ini bisa mengakses kebijakan pemerintah seperti tunjangan profesi guru dan sebagainya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan mengenai 2.025 GTT yang belum masuk Dapodik tersebut. (agb/arf)