Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tak Dikunci Stang, Motor di Gresik Digasak Maling, Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
28 Mei 2026
0

JAVASATU.COM- Kelalaian tidak mengunci stang motor dimanfaatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gresik. Beruntung, dua pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gresik Kota kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Tak Dikunci Stang, Motor di Gresik Digasak Maling, Dibekuk Kurang dari 24 Jam. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasus tersebut menimpa Hanif (43), warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Sepeda motor Suzuki Shogun miliknya raib dicuri saat diparkir di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci, Selasa (26/05/2026).

Kapolsek Gresik Kota Iptu M Kevin Ramadhan mengatakan peristiwa bermula ketika istri korban pulang ke rumah sekitar pukul 12.00 WIB dan memarkir motor tanpa mengunci stang kendaraan.

“Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah,” ujar Iptu Kevin, Kamis (28/05/2026).

Sekitar dua jam kemudian, korban hendak menggunakan motornya. Namun kendaraan bernopol W-2593-MU itu sudah tidak berada di lokasi semula. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AS (17), warga Kebomas, Gresik, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya bersama rekannya, AEN (24).

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.

Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku sempat mengganti warna bodi motor hasil curian dari biru menjadi hitam untuk mengelabui petugas. Namun upaya itu gagal setelah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dicocokkan dengan data milik korban.

“Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa atau curanmor,” tegas Iptu Kevin.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan selalu mengunci stang dan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” pungkasnya. (bas/arf)

Tags: CuranmorKabupaten GresikKecamatan GresikPolsek Gresik
Previous Post

Yayasan Al-Muttaqin Sanankulon Blitar Konsisten Santuni Duafa dan Yatim Piatu

Next Post

Analis Publik Dukung RUU Polri Segera Disahkan demi Perkuat Penegakan Hukum

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
Analis Publik Dukung RUU Polri Segera Disahkan demi Perkuat Penegakan Hukum

Analis Publik Dukung RUU Polri Segera Disahkan demi Perkuat Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com