Javasatu,Lamongan- Demi mengurangi penyebaran Covid-19 yang masih belum berakhir, petugas gabungan Lamongan melaksanakan operasi yustisi sebagai penegakkan disiplin atas Inpres No 6 tahun 2020 sekaligus sebagai implementasi Perda Provinsi Jatim Perda No 2 tahun 2020.

Terpantau, operasi tersebut dilaksanakan Selasa (15/9/2020) pagi di GOR Center Lamongan, Kelurahan Sukomulyo, yang digelar bersama TNI dan Polri.
“Penegakan disiplin terhadap pengendara dilakukan oleh Satpol PP. Sanksi bagi pelanggar Pasal UU no 27-49 Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 adalah denda maksimal 50 juta rupiah atau penjara 3 bulan,” ujar Bupati Lamongan, H Fadeli.
Data yang berhasil dihimpun media ini, dalam operasi tersebut, 17 pelanggar langsung disidang cepat di GOR Center. Berdasar putusan hakim, setiap orang pelanggar dikenai denda 10 ribu rupiah.
Sejumlah pihak juga turut hadir juga terlihat dalam Operasi Yustisi perdana tersebut. Diantaranya adalah Dandim 0812 Lamongan, Letkol Infantri Sidik Wiyono, dan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, RA Mauladi SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi. (Bas/Krs)