JAVASATU.COM- Polres Majalengka memusnahkan sebanyak 2.348 botol minuman keras (miras) hasil penindakan kepolisian. Ribuan botol miras berbagai merek, termasuk minuman tradisional jenis ciu dan arak, dihancurkan menggunakan alat berat di halaman Mapolres Majalengka, Rabu (30/9/2026) sore.

Pemusnahan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaeman, serta disaksikan Bupati Majalengka Eman Suherman bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi mahasiswa.
Ribuan botol tersebut digilas menggunakan alat berat jenis stoom waler hingga hancur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaeman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berkelanjutan yang dilakukan oleh sejumlah satuan di lingkungan Polres Majalengka.
“Pada kesempatan hari ini, kita memusnahkan barang bukti berupa 2.348 botol minuman keras yang terdiri dari miras pabrikan berbagai merek hingga miras tradisional jenis ciu dan arak,” kata Aldy dalam keterangannya.
Menurut dia, barang bukti tersebut dikumpulkan dari hasil operasi dan penindakan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, serta seluruh polsek jajaran Polres Majalengka.
Pemusnahan Miras Sudah Empat Kali dalam Dua Bulan
Aldy mengungkapkan, pemusnahan kali ini merupakan kegiatan keempat yang dilaksanakan Polres Majalengka dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Dari evaluasi rekapitulasi barang bukti sejak pemusnahan tahap pertama hingga keempat, kepolisian mencatat adanya penurunan jumlah temuan miras di lapangan.
Meski demikian, Aldy menegaskan bahwa penurunan tersebut tidak akan membuat jajarannya mengendurkan pengawasan maupun penindakan terhadap peredaran minuman keras.
“Penurunan grafik ini sama sekali bukan berarti pengawasan kita mengendur. Justru sebaliknya, ini menjadi indikasi positif yang menunjukkan bahwa ruang gerak peredaran gelap minuman keras di Majalengka semakin menyempit,” ujarnya.
Hadir pula Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, para pejabat utama Polres Majalengka, seluruh kepala polsek jajaran, dan perwakilan organisasi mahasiswa.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa upaya pengendalian peredaran miras tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah dan partisipasi masyarakat.
Polres Majalengka menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan upaya penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran miras yang melanggar hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Majalengka. (eko/arf)