JAVASATU.COM-MALANG- Selebgram Isa Zega tak hanya tersandung kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari, tetapi juga terjerat dugaan pemerasan. Fakta ini terungkap setelah penyidik menambahkan pasal baru dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles Tampubolon, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Isa Zega telah memasuki tahap dua.
“Tahap dua telah dilaksanakan oleh Siber Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Malang. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum di Lapas Perempuan Sukun, Malang,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Awalnya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Namun, dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan indikasi pemerasan, sehingga menambahkan Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU ITE. Pasal ini membawa ancaman hukuman lebih berat, yakni hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tambahan pasalnya terkait dugaan pemerasan, di mana tersangka diduga meminta pertemuan dengan pelapor, namun ketika pertemuan tidak terjadi, tersangka melakukan tindakan yang merugikan pelapor,” jelas Charles.
Sebelum ditahan, Isa Zega sempat menjalani upaya mediasi melalui restorative justice, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Pemeriksaan terhadap dirinya pun sempat tertunda atas permintaannya sendiri. Namun, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Isa Zega akhirnya ditahan di Rutan Polda Jatim sebelum dipindahkan ke Lapas Perempuan Sukun.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang.
“Kami telah menerima P21 dan langsung mengirimkan berkasnya ke kejaksaan,” ujar Charles.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ponsel, flash disk, serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan Isa Zega. Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka diketahui telah mengajukan praperadilan.
“Kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan pihak tersangka,” tutup Charles. (Saf/Arf)