JAVASATU.COM- Tiga pria nekat mencuri dua unit truk di wilayah Kabupaten Gresik karena alasan terlilit utang. Aksi pencurian itu terjadi di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41). Mereka diringkus Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik pada 6 Februari 2026 di lokasi berbeda.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, AP merupakan mantan sopir salah satu korban dan diduga menjadi otak pencurian. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban serta lokasi penyimpanan kunci kendaraan.
“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat anggota, para tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).
Pencurian pertama terjadi pada 26 Januari 2026 di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun. Pelaku membawa kabur satu unit dump truck Hino milik korban DH. Namun, aksi itu sempat diketahui warga sehingga kendaraan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Imaan.
Aksi kedua berlangsung pada 2 Februari 2026 di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng. Pelaku mencuri satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED. Truk tersebut rencananya akan dijual ke penadah di Bangkalan, Madura, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan kedua kendaraan dan mengembalikannya kepada pemilik dengan status pinjam pakai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, serta mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kejahatan di lingkungan sekitar. (bas/arf)