JAVASATU.COM- Satlantas Polres Gresik menilang sejumlah truk angkutan barang yang membawa muatan tanpa terpal penutup. Penindakan dilakukan saat petugas menggelar patroli dan penertiban di sepanjang Jalan Deandles, Kabupaten Gresik.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan penutupan muatan dengan terpal merupakan bagian dari keselamatan berkendara. Muatan yang tidak tertutup berisiko berjatuhan ke jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami tindak tegas kendaraan angkutan barang yang membawa muatan tanpa menggunakan terpal. Ini bukan semata-mata soal pelanggaran, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Hariyazie, Rabu (30/9/2026).
Selain melakukan penindakan, petugas memberikan edukasi kepada sopir truk agar memastikan muatan tertutup terpal dengan baik dan terikat kuat sebelum melanjutkan perjalanan.
“Jangan sampai muatan berjatuhan di jalan dan kemudian menyebabkan pengendara lain celaka. Kami imbau para sopir untuk selalu memperhatikan keamanan muatan sebelum berkendara,” ujarnya.
Sopir truk yang ditemukan melanggar dikenai tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Satlantas Polres Gresik juga melanjutkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di sejumlah jalur yang menjadi lintasan truk.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan. Harapannya, para pengusaha maupun sopir truk semakin tertib dan mengutamakan keselamatan,” tegas Hariyazie.
Satlantas Polres Gresik mengimbau pengemudi kendaraan angkutan barang memastikan kendaraan dan muatannya dalam kondisi aman serta memenuhi ketentuan sebelum melintas di jalan raya. (bas/arf)