JAVASATU.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga menangkap tujuh orang pelaku pengeroyokan yang juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di atas Jembatan Sawahan II, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang kabur setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Radytya Triatjmaji Pramana membeberkan, kasus ini bermula dari aksi brutal sekelompok pemuda yang menyerang dua korban, Maryono (49) dan Saiful Yayyas Cahyo Yahudi (23), sopir dan kernet truk box bernopol AD-8518-BB, pada Rabu (24/9/2025) dini hari.
“Sebanyak tujuh orang sudah kami amankan. Mereka terlibat dalam pengeroyokan dan membawa senjata tajam tanpa hak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Salatiga, Rabu (15/10/2025).
Truk Tabrak Motor, Massa Mengamuk
Diterangkan, insiden bermula saat truk korban melintas dari arah Solo menuju Tegal. Di lokasi kejadian, korban melihat sekitar 50 orang sedang tawuran sambil membawa senjata tajam, sementara puluhan motor mereka diparkir di tengah jalan. Karena jalan menurun dan menikung, truk korban tak sempat menghindar hingga menabrak dua motor milik kelompok tersebut.
Kejadian itu langsung menyulut kemarahan massa. Mereka menyerang korban dengan batu dan senjata tajam, bahkan memecahkan kaca depan truk. Korban sempat meminta tolong kepada warga hingga berhasil diselamatkan, sementara beberapa pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Tujuh Pelaku Diamankan
Polisi bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasilnya, tujuh pelaku berhasil ditangkap, masing-masing:
- MTM (19), warga Cebongan, Kota Salatiga
- MAA (19), warga Dukuh, Kota Salatiga
- FSH (19), warga Getasan, Kabupaten Semarang
- MBS (22), warga Mangunsari, Kota Salatiga
- HHG (23), warga Banyubiru, Kabupaten Semarang
- MNK (20), warga Banyubiru, Kabupaten Semarang
- FBR (19), warga Banyubiru, Kabupaten Semarang
“Ketujuh pelaku mengaku emosi karena motor milik mereka tertabrak truk korban. Aksi mereka jelas melanggar hukum, apalagi membawa senjata tajam tanpa izin,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan batu yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.
Polisi Buru Pelaku Lain
Satreskrim Polres Salatiga memastikan masih memburu beberapa pelaku lain yang melarikan diri.
“Identitas mereka sudah kami kantongi. Kami pastikan akan terus memburu hingga semua pelaku tertangkap,” tambahnya.
Para pelaku dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (wan/saf)