email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 8 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aparatur Desa dan Kecamatan di Bojonegoro Dilatih Mengkaji Kebutuhan Pasca Bencana

by Bambang Kuswantoro
23 Juni 2022

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Sebanyak 65 peserta yang merupakan perwakilan dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro dengan rincian masing-masing 1 orang Kasi Ketentraman dan Ketertiban, 17 orang Sekretaris Desa yang mana desa-desanya sudah terbentuk Destana (Desa Tangguh Bencana) dan 6 orang anggota pusdalops BPBD, serta 14 orang tim reaksi cepat BPBD diberikan Pelatihan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna), Rabu-Kamis (22-23/6/2022) di Hotel Bonero, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

Peserta Jitupasna Bojonegoro. (Foto: Istimewa)

Dikutip dari laman resmi Diskominfo Bojonegoro yakni Bojonegorokab.go.id, Destana di Bojonegoro sudah terbentuk pada beberapa desa di Kecamatan Kalitidu, Kanor, Baureno, Sekar, Temayang, Trucuk, Gondang, Bojonegoro, Padangan, Dander, Kapas, dan Malo.

Pelatihan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu menghadirkan narasumber dari Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bojonegoro.

Menurut penuturan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara daring bahwa dalam mengkaji kebutuhan pasca bencana perlu memperhitungkan dengan cermat perkiraan kebutuhan biaya. Maka seyogyanya dalam pelatihan ini agar dicek terlebih dahulu untuk obyektifitasnya.

Pertama, beber Bupati Anna, terkait bencana yang berdampak langsung pada manusia. Misal untuk membantu kaum lansia dan disabilitas agar diperhitungkan kebutuhan tandu dan kursi roda. Selain itu kebutuhan khusus untuk wanita dan anak-anak harus benar-benar diperhatikan. Berikutnya terkait kebutuhan dasar. Misal jika terjadi bencana besar maka perlu dipersiapkan diantaranya pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, air bersih, dan konsumsi makan sehari-hari.

“Kedua, bencana yang berdampak pada terganggunya aktifitas manusia seperti tanah longsor dan infrastruktur yang roboh. Hal ini juga harus menjadi pantauan dalam menghitung kebutuhan pasca bencana. Jitupasna harus sudah diformulasikan terutama di kecamatan-kecamatan dengan risiko tinggi mengalami bencana misalnya Gondang, Sekar, Purwosari, Tambakrejo, dan Ngraho” lanjut Bupati Anna, Kamis (23/6/2022).

Sedang Ketiga, kata Bupati, Jitupasna khusus untuk wilayah dengan risiko kebencanaan dari usaha hulu migas agar juga dipersiapkan dengan baik untuk Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Gayam, Kaliditu, Ngasem, Purwosari, dan Ngambon.

BacaJuga :

APBD Bojonegoro 2026 Rp 6,49 Triliun, Kesehatan hingga Infrastruktur Jadi Prioritas

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

“Terkait hal ini BPBD telah melakukan MoU dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yaitu Exxonmobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Sukowati Field dan Pertamina EP Cepu (PEPC) tentang bagaimana kita mengantisipasi kebencanaan. Termasuk pula sosialisasi terkait antisipasi kebencanaan dari eksplorasi migas yang memiliki dampak risiko besar. Perlu identifikasi yang tepat dalam perhitungan kebutuhan pasca bencana,” lanjut Bupati Anna.

Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro Ardhian Orianto dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pelatihan Pengkajian kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) sebagai tindak lanjut dari Peraturan  Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana.

Maksud pelaksanaan pelatihan ini, kata dia, untuk memberikan bekal keterampilan dalam penghitungan kebutuhan serta kerugian pasca bencana kepada Aparatur Pemkab Bojonegoro khususnya yang berada di desa dan kecamatan.

“Kemudian untuk tujuannya, melalui pelatihan ini peserta diharapkan mampu memberikan kemampuan kepada agen-agen Destana (Desa Tangguh Bencana) dalam menghitung kerugian-kerugian yang disebabkan oleh bencana yang berada di wilayah Bojonegoro,” pungkasnya.

Perlu diinformasikan, dalam pelatihan tersebut, metode Jitupasna mengacu pada Perka BNPB Nomor 15 Tahun 2011.

Jitupasna merupakan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Renaksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan perhitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor.

Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat bencana dan implikasi umumnya terhadap aspek-aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan. (Bam/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPBD BojonegoroJitupasnaPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Brebes Luncurkan SPPG Kotabaru, Salurkan 1.692 Porsi MBG untuk Siswa

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Presiden Prabowo: Bangsa Tak Merdeka Jika Pangan Masih Impor

Panen Perdana di Turen, Bupati Malang Ajak Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Jejak Spiritual Nyai Ageng Pinatih, Rebo Awal Jadi Perekat Warga dan Mahasiswa UNAIR

LP Maarif NU Dukun Satukan Langkah Madrasah Lewat Rakor Akhir Tahun

APBD Bojonegoro 2026 Rp 6,49 Triliun, Kesehatan hingga Infrastruktur Jadi Prioritas

Pangkoopsud II Pimpin Sertijab Tiga Komandan Lanud di Makassar

Bakamla Pulangkan Enam Nelayan WNI yang Terdampar di Perairan Timor Leste

Peran TNI Wujudkan Swasembada Pangan Nasional Diapresiasi Presiden Prabowo

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Jejak Spiritual Nyai Ageng Pinatih, Rebo Awal Jadi Perekat Warga dan Mahasiswa UNAIR

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Presiden Prabowo: Bangsa Tak Merdeka Jika Pangan Masih Impor

BERITA LAINNYA

Polres Brebes Luncurkan SPPG Kotabaru, Salurkan 1.692 Porsi MBG untuk Siswa

Presiden Prabowo: Bangsa Tak Merdeka Jika Pangan Masih Impor

Pangkoopsud II Pimpin Sertijab Tiga Komandan Lanud di Makassar

Bakamla Pulangkan Enam Nelayan WNI yang Terdampar di Perairan Timor Leste

Peran TNI Wujudkan Swasembada Pangan Nasional Diapresiasi Presiden Prabowo

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved