email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Aparatur Desa dan Kecamatan di Bojonegoro Dilatih Mengkaji Kebutuhan Pasca Bencana

by Bambang Kuswantoro
23 Juni 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Sebanyak 65 peserta yang merupakan perwakilan dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro dengan rincian masing-masing 1 orang Kasi Ketentraman dan Ketertiban, 17 orang Sekretaris Desa yang mana desa-desanya sudah terbentuk Destana (Desa Tangguh Bencana) dan 6 orang anggota pusdalops BPBD, serta 14 orang tim reaksi cepat BPBD diberikan Pelatihan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna), Rabu-Kamis (22-23/6/2022) di Hotel Bonero, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

Peserta Jitupasna Bojonegoro. (Foto: Istimewa)

Dikutip dari laman resmi Diskominfo Bojonegoro yakni Bojonegorokab.go.id, Destana di Bojonegoro sudah terbentuk pada beberapa desa di Kecamatan Kalitidu, Kanor, Baureno, Sekar, Temayang, Trucuk, Gondang, Bojonegoro, Padangan, Dander, Kapas, dan Malo.

Pelatihan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu menghadirkan narasumber dari Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bojonegoro.

Menurut penuturan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara daring bahwa dalam mengkaji kebutuhan pasca bencana perlu memperhitungkan dengan cermat perkiraan kebutuhan biaya. Maka seyogyanya dalam pelatihan ini agar dicek terlebih dahulu untuk obyektifitasnya.

Pertama, beber Bupati Anna, terkait bencana yang berdampak langsung pada manusia. Misal untuk membantu kaum lansia dan disabilitas agar diperhitungkan kebutuhan tandu dan kursi roda. Selain itu kebutuhan khusus untuk wanita dan anak-anak harus benar-benar diperhatikan. Berikutnya terkait kebutuhan dasar. Misal jika terjadi bencana besar maka perlu dipersiapkan diantaranya pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, air bersih, dan konsumsi makan sehari-hari.

“Kedua, bencana yang berdampak pada terganggunya aktifitas manusia seperti tanah longsor dan infrastruktur yang roboh. Hal ini juga harus menjadi pantauan dalam menghitung kebutuhan pasca bencana. Jitupasna harus sudah diformulasikan terutama di kecamatan-kecamatan dengan risiko tinggi mengalami bencana misalnya Gondang, Sekar, Purwosari, Tambakrejo, dan Ngraho” lanjut Bupati Anna, Kamis (23/6/2022).

Sedang Ketiga, kata Bupati, Jitupasna khusus untuk wilayah dengan risiko kebencanaan dari usaha hulu migas agar juga dipersiapkan dengan baik untuk Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Gayam, Kaliditu, Ngasem, Purwosari, dan Ngambon.

BacaJuga :

PWI Gresik Tanam Pohon di Bantaran Kali Lamong, Pemkab Apresiasi Upaya Mitigasi Banjir

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Setelah Setahun Bertugas

“Terkait hal ini BPBD telah melakukan MoU dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yaitu Exxonmobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Sukowati Field dan Pertamina EP Cepu (PEPC) tentang bagaimana kita mengantisipasi kebencanaan. Termasuk pula sosialisasi terkait antisipasi kebencanaan dari eksplorasi migas yang memiliki dampak risiko besar. Perlu identifikasi yang tepat dalam perhitungan kebutuhan pasca bencana,” lanjut Bupati Anna.

Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro Ardhian Orianto dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pelatihan Pengkajian kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) sebagai tindak lanjut dari Peraturan  Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana.

Maksud pelaksanaan pelatihan ini, kata dia, untuk memberikan bekal keterampilan dalam penghitungan kebutuhan serta kerugian pasca bencana kepada Aparatur Pemkab Bojonegoro khususnya yang berada di desa dan kecamatan.

“Kemudian untuk tujuannya, melalui pelatihan ini peserta diharapkan mampu memberikan kemampuan kepada agen-agen Destana (Desa Tangguh Bencana) dalam menghitung kerugian-kerugian yang disebabkan oleh bencana yang berada di wilayah Bojonegoro,” pungkasnya.

Perlu diinformasikan, dalam pelatihan tersebut, metode Jitupasna mengacu pada Perka BNPB Nomor 15 Tahun 2011.

Jitupasna merupakan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Renaksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan perhitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor.

Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat bencana dan implikasi umumnya terhadap aspek-aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan. (Bam/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPBD BojonegoroJitupasnaPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dua Mantan Petinggi KONI Kabupaten Malang Tersangka, Manajemen Akan Dirombak

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Safari Ramadan, MUI Bungah Dorong UMKM Halal dan Penguatan Zakat

Setelah Dicabut, Pupuk Subsidi Tambak Gresik Akhirnya Kembali di 2026

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik: Puasa adalah Jihad Lawan Nafsu

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

PKS Gresik Gelar Quran Fest Ramadan 1447 Hijriah

Diserbu Emak-emak, Pasar Murah Singosari Jual Gula Rp14 Ribu

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Prev Next

POPULER HARI INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik: Puasa adalah Jihad Lawan Nafsu

BERITA LAINNYA

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved