email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Belasan Tenaga Medis RSUD Lawang Malang di PHK Tanpa Pesangon

by Agung Baskoro
28 Juni 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Data yang berhasil dihimpun redaksi Javasatu.com, manajemen RSUD Lawang Kabupaten Malang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 16 orang tenaga medisnya. Masing-masing 11 perawat dan 6 tenaga bidan.

Papan nama RSUD Lawang, Kabupaten Malang. (Foto: Dok/Javasatu.com)

Sedang dari informasi terpercaya, selanjutnya manajemen RSUD Lawang diduga akan mem-PHK total sebanyak 50 orang tenaga medisnya terinci, 35 orang perawat dan 15 bidan.

“Berita ini saya terima mendadak sekali pada kemarin Senin (27/6/2022) dan pemecatan ini secara sepihak tanpa didahului surat peringatan,” terang, TA, jubir yang tidak mau disebutkan identitasnya. Selasa (28/6/2022).

Dari data yang TA terima, mereka yang dikeluarkan dari RSUD Lawang rata-rata sudah mengabdi antara 5 hingga 11 tahun. Sedang pemutusan tersebut tanpa didasari konfirmasi ataupun teguran terlebih dahulu. Ditambah lagi mereka yang menjadi korban PHK tidak dibekali pengalaman kerja apalagi pesangon.

Saat ini, terang TA, rata-rata umur mereka diatas 30 tahun. Praktis mereka akan kebingungan untuk mencari kerja pada lembaga kesehatan lainnya, dan mereka juga tidak diberi surat pengalaman kerja sebagai lampiran untuk melamar kerja.

“Terus bagaimana nasib kami tidak ada kejelasan, sementara umur rata-rata sudah diatas 30 tahun,” kata, TA.

Rencananya, besok Rabu (29/6/2022), mereka akan mengadu ke DPRD Kabupaten Malang terkait PHK sepihak yang tidak dilandasi prosedur undang-undang ketenaga kerjaan.

BacaJuga :

Long Weekend, Ribuan Wisatawan Padati Pantai Selatan Malang Polisi Gelar Patroli

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

“Apalagi kami semua tidak mendapatkan pesangon atau tali asih dari RSUD yang sesuai dengan masa kerja kami,” ujar, TA.

Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Mochammad Saiful Effendi. (Foto: Dok/Javasatu.com)

Terpisah, anggota komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Mochammad Saiful Effendi menyayangkan tindakan yang telah diambil RSUD Lawang. Apalagi RSUD tidak memberikan pesangon pada mereka, yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Kami akan mencoba mempertanyakan pada Dirut RSUD terkait hal ini, atas dasar apa nereka memutus hubungan kerja pada mereka,” ujar, Saiful.

Jika memang mereka mau mengadukan nasibnya pada DPRD, kata Saiful, itu sudah betul, karena apa yang dilakukan mantan karyawan RSUD Lawang melakukan prosedur yang benar. Apalagi DPRD sebagai wakil mereka harus bisa menjembatani untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul antara manajemen dengan mantan karyawannya.

“Kami akan terima dengan senang hati dan akan menampung aspirasi mereka untuk ditindak lanjuti dan akan mempertanyakan atas dasar apa mereka melakulan pemecatan sepihak,” tegas Saiful. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangKecamatan LawangMochammad Saiful EffendiPesangonPHKrsud lawang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gerakan Pangan Murah di Kota Malang Diserbu Warga, Harga Beras Selisih Rp8 Ribu

LPNU dan Lazisnu Kebomas Studi Tiru ke KSPPS NU Dukun, Targetkan Kemandirian Ekonomi NU

ADVERTISEMENT

Musda VI PKS Gresik, Muchlisin Resmi Pimpin 2025-2030: Digelar Sederhana Ikuti Arahan Presiden PKS

Long Weekend, Ribuan Wisatawan Padati Pantai Selatan Malang Polisi Gelar Patroli

Hadiri HUT ke-90 Paroki Gembala Baik, Wawali Batu Heli Suyanto Ajak Umat Katolik Perkuat Persaudaraan

Prev Next

POPULER HARI INI

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Uji Kompetensi Perkerisan Bersertifikat BNSP Digelar di Bakorwil III Jatim, 15 Peserta Ikuti Sertifikasi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved