JAVASATU.COM-GRESIK- Dituding ‘memotong’ Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) Negeri/Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri/Swasta di Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik, S. Hariyanto angkat bicara.

Saat dikonfirmasi media ini pada Senin (30/5/2022), Hariyanto menegaskan bahwa kabar adanya pemotongan dana BOS tingkat SD dan SMP itu tidak benar.
“Semua pendanaan BOS dilakukan dengan sistem transfer langsung ke lembaga atau sekolah. Jika ada kabar yang menyatakan bahwa ada potongan Rp500 ribu hingga Rp700 ribu persiswa perbulan itu tidak benar” tegas Hariyanto, Senin (30/5/2022) kepada Javasatu.com.
Hariyanto menerangkan, pengelolaan dana BOS SD dan SMP dilakukan oleh sekolah sesuai Juknis. Dan Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana tersebut.
“Artinya, bahasa ‘pemotongan’ dikabar tersebut itu tidak benar” ucap Hariyanto kembali menegaskan.
Dia merincikan besaran dana BOSNAS untuk SD negeri/swasta persiswa pertahun sebesar Rp. 1.120.000, sedangkan untuk SMP negeri/swasta persiswa pertahun Rp. 1.390.000. Kemudian dana BOSDA untuk SD persiswa pertahun sebesar Rp. 300.00 dan SMP Rp. 540.000
“Artinya, penggunaaan dana BOS telah diatur dalam Juknis pengunaan BOS. Oleh sebab itu sekolah dilarang keras menggunakan dana bos diluar aturan yang ditentukan dengan alasan apapun” terang Hariyanto.
Apabila ada sekolah yang masih menggunakan dana BOS diluar ketentuan, Hariyanto menegaskan, maka perlu dilakukan pembinaan berupa diklat atau pelatihan cara penggunaan BOS yang sesuai Juknis.
“Pelatihan atau diklat sangat diperlukan untuk memberikan pengetahuan kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah agar tertib penggunaan dana BOS sesuai juknis” tandas Hariyanto.
Perlu diketahui, dikabarkan sebelumnya bahwa pihak Dispendik Gresik telah melakukan ‘pemotongan’ dana BOS SD dan SMP sebesar Rp. 500 ribu untuk SD dan Rp. 700 ribu untuk SMP. (Bas/Saf)