email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ganti Rugi Bukan untuk Sapi Yang Tak Terdaftar di ISIKHNAS

by Agung Baskoro
9 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah merencanakan akan memberikan ganti rugi terhadap peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bantuannya pun bervariasi, Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang mati, kambing dan domba Rp 1,5 juta, serta ternak babi Rp 2 juta.

Kepala Dinas PKH Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Namun itu bagi peternak yang memasukan data sapinya mati ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia (ISIKHNAS). Tapi bagaimana jika sebaliknya, peternak tidak mendaftarkan sapinya yang mati. Itu dimungkinkan tidak akan mendapatkan ganti rugi.

“Iya karena aturannya seperti itu. Kalau masalah bantuan. Karena yang bisa diusulkan untuk menerima bantuan ya yang masuk di ISIKHNAS,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Eko Wahyu Widodo belum lama ini.

Berdasarkan data di ISIKHNAS, sebanyak 19.736 ekor ternak yang terpapar PMK. 371 ekor tercatat mati dan 397 ekor dipotong paksa.

ADVERTISEMENT

Eko mengklaim bahwa tingkat kesembuhannya mencapai 87,6 persen. Atau, dari jumlah kasus PMK yang ada, tingkat kesembuhannya mencapai 17.269 ekor.

Data tersebut cukup berbeda dengan jumlah yang ditemui di lapangan. Dimana berdasarkan data yang dihimpun media ini, jumlah sapi mati di wilayah Malang Barat yang meliputi Pujon, Ngantang dan Kasembon sudah mencapai lebih dari seribu ekor.

Eko pun tidak menampik jika ada perbedaan data tersebut. Perbedaan tersebut diakibatkan ada sapi-sapi mati yang tidak dicatat sebelum dikubur.

BacaJuga :

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang, Saksi Akui Ada Cekcok dan Gigitan saat Kejadian

Polisi Tangkap Maling HP di Singosari Malang yang Beraksi Saat Korban Tidur

“Karena istilahnya dicatat dan masuk ISIKHNAS, dan ada juga yang tidak dicatat jadi mati langsung dikubur. Nah pasti ada perbedaannya,” terang Eko.

Atas kondisi tersebut, dirinya mengaku tidak dapat berbuat banyak. Sebab keputusan untuk memberikan bantuan ganti rugi ternak mati merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau masuk ISIKHNAS sudah tidak bisa. Karena (terakhir) sudah tanggal 3 September 2022 kemarin. Kita prosesnya hanya mendata saja, kalau bantuan kan dari pemerintah pusat,” terang Eko.

Namun demikian, Eko akan tetap melakukan pendataan pada jumlah yang tidak sempat dimasukan ke dalam ISIKHNAS

“Tetap saya data, dan saya sampaikan ke sana. Masalah dapat tidaknya itu kewenangan pusat, karena yang kita data yang masuk di ISIKHNAS, yang kita usulkan yang masuk di ISIKHNAS,” pungkas Eko. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas PKH Kabupaten MalangISIKHNASPenyakit Mulut dan KukuPMK Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Bahlil Tegaskan Campuran Etanol di Pertalite untuk Kurangi Impor dan Dorong Energi Bersih

ADVERTISEMENT

Menteri ESDM Bahlil Janji Sanksi Tegas Jika Terbukti Pertalite Bermasalah di Jatim

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang, Saksi Akui Ada Cekcok dan Gigitan saat Kejadian

Ombudsman RI Tinjau Fasilitas SRMP 16 Malang, Dorong Sekolah Beralih ke Bangunan Permanen

Prev Next

POPULER HARI INI

Mahasiswa Blitar Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Diminta Usut Aksi Main Hakim Sendiri

Tiga Lukisan Maestro Bali Akan Dilelang di Festival TosanAji.id dan ICCF 2025

Empu Fanani Siap Adu Ilmu “Perang Meteorit” di Festival TosanAji.id & ICCF 2025 Malang

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

OPINI: Pengaruh Pengawasan Internal terhadap Akuntabilitas Pengelolaan APBD di Banyuwangi

BERITA LAINNYA

TNI Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

OPINI: Pengawasan dan Akuntabilitas Keuangan Publik

OPINI: Optimalisasi Pendapatan Negara melalui Inovasi Kebijakan Perpajakan Digital

Mahasiswa Blitar Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Diminta Usut Aksi Main Hakim Sendiri

Akhera Yakin Target 82,9 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis Tercapai Akhir 2025

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

OPINI: Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved