email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 13 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ganti Rugi Bukan untuk Sapi Yang Tak Terdaftar di ISIKHNAS

by Agung Baskoro
9 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah merencanakan akan memberikan ganti rugi terhadap peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bantuannya pun bervariasi, Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang mati, kambing dan domba Rp 1,5 juta, serta ternak babi Rp 2 juta.

Kepala Dinas PKH Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Namun itu bagi peternak yang memasukan data sapinya mati ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia (ISIKHNAS). Tapi bagaimana jika sebaliknya, peternak tidak mendaftarkan sapinya yang mati. Itu dimungkinkan tidak akan mendapatkan ganti rugi.

“Iya karena aturannya seperti itu. Kalau masalah bantuan. Karena yang bisa diusulkan untuk menerima bantuan ya yang masuk di ISIKHNAS,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Eko Wahyu Widodo belum lama ini.

Berdasarkan data di ISIKHNAS, sebanyak 19.736 ekor ternak yang terpapar PMK. 371 ekor tercatat mati dan 397 ekor dipotong paksa.

Eko mengklaim bahwa tingkat kesembuhannya mencapai 87,6 persen. Atau, dari jumlah kasus PMK yang ada, tingkat kesembuhannya mencapai 17.269 ekor.

Data tersebut cukup berbeda dengan jumlah yang ditemui di lapangan. Dimana berdasarkan data yang dihimpun media ini, jumlah sapi mati di wilayah Malang Barat yang meliputi Pujon, Ngantang dan Kasembon sudah mencapai lebih dari seribu ekor.

Eko pun tidak menampik jika ada perbedaan data tersebut. Perbedaan tersebut diakibatkan ada sapi-sapi mati yang tidak dicatat sebelum dikubur.

BacaJuga :

Fraksi PDIP Kabupaten Malang Soroti Target Pendapatan Bidang Kesehatan Rp372 Miliar di RAPBD 2026

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

“Karena istilahnya dicatat dan masuk ISIKHNAS, dan ada juga yang tidak dicatat jadi mati langsung dikubur. Nah pasti ada perbedaannya,” terang Eko.

Atas kondisi tersebut, dirinya mengaku tidak dapat berbuat banyak. Sebab keputusan untuk memberikan bantuan ganti rugi ternak mati merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau masuk ISIKHNAS sudah tidak bisa. Karena (terakhir) sudah tanggal 3 September 2022 kemarin. Kita prosesnya hanya mendata saja, kalau bantuan kan dari pemerintah pusat,” terang Eko.

Namun demikian, Eko akan tetap melakukan pendataan pada jumlah yang tidak sempat dimasukan ke dalam ISIKHNAS

“Tetap saya data, dan saya sampaikan ke sana. Masalah dapat tidaknya itu kewenangan pusat, karena yang kita data yang masuk di ISIKHNAS, yang kita usulkan yang masuk di ISIKHNAS,” pungkas Eko. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas PKH Kabupaten MalangISIKHNASPenyakit Mulut dan KukuPMK Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Anak Almarhum Solikin Mengadu ke LIRA Kabupaten Malang

GAC Indonesia Resmi Rilis AION UT, Mobil Listrik Rp 325 Juta dengan Garansi Seumur Hidup

ADVERTISEMENT

Maulid Nabi, TK PIKA PG Gresik dan Nurul Hayat Ajak Siswa Berdonasi untuk Ketahanan Pangan

Panglima TNI Kirim Pasukan ke Gaza, Salurkan Bantuan di Tengah Serangan Israel

PRNU Tebuwung Rutin Baca Sholawat Nariyah 4444 Setiap Jumat Pahing, Warga NU Kompak Istikamah

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pengamat: Desakan Copot Kapolda Metro Jaya Tak Objektif, Kinerja Tepat dan Terukur

BERITA LAINNYA

GAC Indonesia Resmi Rilis AION UT, Mobil Listrik Rp 325 Juta dengan Garansi Seumur Hidup

Panglima TNI Kirim Pasukan ke Gaza, Salurkan Bantuan di Tengah Serangan Israel

JMSI Sumenep dan BPRS Bhakti Sumekar Gelar Seminar Literasi Keuangan untuk Pelajar

Warga Binaan Lapas Nusakambangan Olah Limbah FABA Jadi Batako, Omzet Potensial Rp5,4 Miliar

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved