email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ganti Rugi Bukan untuk Sapi Yang Tak Terdaftar di ISIKHNAS

by Agung Baskoro
9 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah merencanakan akan memberikan ganti rugi terhadap peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bantuannya pun bervariasi, Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang mati, kambing dan domba Rp 1,5 juta, serta ternak babi Rp 2 juta.

Kepala Dinas PKH Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Namun itu bagi peternak yang memasukan data sapinya mati ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia (ISIKHNAS). Tapi bagaimana jika sebaliknya, peternak tidak mendaftarkan sapinya yang mati. Itu dimungkinkan tidak akan mendapatkan ganti rugi.

“Iya karena aturannya seperti itu. Kalau masalah bantuan. Karena yang bisa diusulkan untuk menerima bantuan ya yang masuk di ISIKHNAS,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Eko Wahyu Widodo belum lama ini.

Berdasarkan data di ISIKHNAS, sebanyak 19.736 ekor ternak yang terpapar PMK. 371 ekor tercatat mati dan 397 ekor dipotong paksa.

Eko mengklaim bahwa tingkat kesembuhannya mencapai 87,6 persen. Atau, dari jumlah kasus PMK yang ada, tingkat kesembuhannya mencapai 17.269 ekor.

Data tersebut cukup berbeda dengan jumlah yang ditemui di lapangan. Dimana berdasarkan data yang dihimpun media ini, jumlah sapi mati di wilayah Malang Barat yang meliputi Pujon, Ngantang dan Kasembon sudah mencapai lebih dari seribu ekor.

Eko pun tidak menampik jika ada perbedaan data tersebut. Perbedaan tersebut diakibatkan ada sapi-sapi mati yang tidak dicatat sebelum dikubur.

BacaJuga :

Resahkan Petani, Dua Pria Gasak Jeruk di Poncokusumo Diciduk Polisi

Polres Malang Sasar Bus dengan Video Keselamatan

“Karena istilahnya dicatat dan masuk ISIKHNAS, dan ada juga yang tidak dicatat jadi mati langsung dikubur. Nah pasti ada perbedaannya,” terang Eko.

Atas kondisi tersebut, dirinya mengaku tidak dapat berbuat banyak. Sebab keputusan untuk memberikan bantuan ganti rugi ternak mati merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau masuk ISIKHNAS sudah tidak bisa. Karena (terakhir) sudah tanggal 3 September 2022 kemarin. Kita prosesnya hanya mendata saja, kalau bantuan kan dari pemerintah pusat,” terang Eko.

Namun demikian, Eko akan tetap melakukan pendataan pada jumlah yang tidak sempat dimasukan ke dalam ISIKHNAS

“Tetap saya data, dan saya sampaikan ke sana. Masalah dapat tidaknya itu kewenangan pusat, karena yang kita data yang masuk di ISIKHNAS, yang kita usulkan yang masuk di ISIKHNAS,” pungkas Eko. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas PKH Kabupaten MalangISIKHNASPenyakit Mulut dan KukuPMK Kabupaten Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Resahkan Petani, Dua Pria Gasak Jeruk di Poncokusumo Diciduk Polisi

Reses DPRD Kota Malang Ginanjar di Sumbersari Disambati BPJS Nonaktif, Soroti Penyakit Menular

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Kapolres Gresik Siapkan Operasi Cipta Kondisi Sambut Ramadan

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Putusan MA Final, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun

BERITA LAINNYA

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Curanmor di Kos Purwokerto Selatan Banyumas, Pelaku Dibekuk

Suporter Persiba Diamankan Jelang Laga vs PSGC di Solo, Kedapatan Bawa Miras

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved