Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Putusan MA Final, Pemkot Kediri Siap Tuntaskan Pembangunan RTH Alun-Alun

Fathur Rohman by Fathur Rohman
6 Februari 2026
0

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun usai terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait sengketa proyek tersebut.

Konferensi pers Dinas PUPR Kota Kediri. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengatakan pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti putusan MA dengan menggelar rapat koordinasi bersama kontraktor Surya Grha Utama-KSO, Kamis (5/2/2026), di Aula Dinas PUPR.

“Setelah putusan MA keluar, kami mengundang pihak kontraktor. Kedua belah pihak sepakat melaksanakan putusan tersebut,” ujar Endang dalam konferensi pers.

Dalam rapat tersebut, disepakati pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun ulang berdasarkan hasil asesmen tim ahli independen yang disepakati bersama.

Terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progres pekerjaan, Pemkot Kediri melalui Inspektorat mengajukan permohonan reviu kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur guna menentukan besaran pembayaran yang sah.

“Karena dalam putusan arbitrase tidak disebutkan nilai pembayaran, kami meminta BPKP melakukan audit atau reviu,” jelas Endang.

Sebelum proses audit, kedua pihak telah menandatangani pakta integritas untuk menerima hasil reviu BPKP. Selain itu, asesmen teknis mutu dan volume pekerjaan dilakukan oleh tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur.

Hasil reviu BPKP Jatim menetapkan nilai pembayaran sebesar Rp 6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim Rp 16 miliar. Selisih tersebut muncul akibat perbedaan perhitungan antara hasil asesmen teknis yang diperkuat audit BPKP dengan klaim kontraktor.

Endang menegaskan, Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon daerah yang pembangunannya harus memenuhi standar kualitas struktur dan arsitektur.

“Pada Januari lalu kami sudah menyampaikan surat penawaran pembayaran sesuai hasil reviu, namun ditolak kontraktor,” katanya.

Jika tidak tercapai kesepakatan, Pemkot Kediri berencana menempuh langkah konsinyasi dan meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dinas PUPR juga telah menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri terkait kesiapan melaksanakan putusan MA.

Pemkot menargetkan pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat dirampungkan pada 2026 agar segera dimanfaatkan masyarakat.

“Kami patuh pada proses hukum. Target kami, tahun ini pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri bisa selesai,” pungkas Endang. (kut/arf)

Tags: Alun-Alun Kota KediriDinas PUPR Kota KediriKota KediriPemkot KediriProyek PemerintahRTHRuang Terbuka Hijau
Previous Post

Mabes TNI dan KKP Teken MoU Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengawasan Laut

Next Post

TNI Perangi Sampah, Ribuan Personel Bersihkan Bali hingga Ambon

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
Berita

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN

20 Oktober 2026
DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Berita

DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala

20 Oktober 2026
Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan
Berita

Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan

20 Oktober 2026
Next Post
TNI Perangi Sampah, Ribuan Personel Bersihkan Bali hingga Ambon

TNI Perangi Sampah, Ribuan Personel Bersihkan Bali hingga Ambon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com