JAVASATU.COM-MALANG- Kabar Ketidak harmonisan tiga puncuk pimpinan diantaranya Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah Kabupaten Malang sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.

Salah satu permasalahan yang saat ini gencar diperbincangkan adalah proses lelang jabatan dan munculnya nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang diduga telah ditata untuk menempati jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Wawan Sobari menduga dalam proses lelang jabatan ada intervensi dari pejabat tinggi daerah merupakan praktik yang kerap terjadi di Indonesia.
“Kalau memang ada makelar atau intervensi dari seorang pemimpin (lelang jabatan), itu pratik lama, itu dampak dari Pilkada kemarin,” jelasnya, Kamis (2/6/2022).
Jika memang itu benar-benar terjadi, maka masyarakat yang dirugikan, karena para pejabat yang telah mengikuti proses jual beli jabatan tersebut akan mencari selisih ekonomi.
“Pejabat yang ikut itu (Jual beli Jabatan) jelas akan lebih individu atau mempertahankan golongan/kelompoknya, dan masyarakat sangat dirugikan, seperti kondisi jalan di Kabupaten Malang saat ini, banyak yang rusak dan pemerintah seolah-olah tutup mata,” tegasnya.
Wawan menjelaskan, kalau memang dalam proses lelang jabatan tersebut ada praktik jual beli jabatan jelas akan berpengaruh dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih condong ke golongan/kelompok, bahkan individu.
“Jika itu terjadi (Jual beli jabatan) jelas Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) akan tersandera kepentingan politik dan ekonomi,” terangnya.
Sementara itu Wawan juga menilai tentang pesan berantai yang berisi nama-nama pejabat yang akan menempati posisi penting di Pemkab Malang, itu bisa benar namun bisa juga tidak.
“Pesan berantai yang isinya nama-nama dan jabatan yang diduga telah disandingkan itu bisa saja hoaks,” tegasnya.
Terakhir Wawan berharap, seharusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus memantau proses lelang jabatan yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemkab Malang.
“Undang-undang (UU) ASN itu sudah bagus, tapi masih ada celah untuk melakukan intervensi, jadi KASN harus lebih serius lagi,” tukasnya. (Agb/Saf)