email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mencari Penanggung Jawab yang Sebenar-benarnya Urus Bocor Data Seperti Kasus Bjorka

by Syaiful Arif
16 September 2022

JAVASATU.COM-JAKARTA-  Fenomena ‘lempar bola’ ini tampak terutama ketika muncul insiden kebocoran 1,3 miliar data SIM card, yang dilakukan oleh peretas yang menamakan dirinya Bjorka.

Foto: Fitraya Ramadhanny/detikcom

Saling lempar tanggung jawab antar-lembaga tampak dalam sejumlah insiden keamanan siber terutama yang dipicu oleh Bjorka.

Pertanyaan kemudian mengemuka, siapa yang mestinya terdepan menangani serangan di dunia maya ini?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membantah jadi sumber kebocoran dengan dalih tak pegang data itu, senada pula operator seluler dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Menkominfo Johnny G Plate meminta masyarakat tak sembarangan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta mengganti password agar tak bocor.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyinggung Kominfo dan lembaga-lembaga terkait yang terkesan saling menyalahkan tanpa mau bertanggung jawab soal bocor data SIM card.

“Saya kira logis logika umumnya ya pihak yang beri perintah pendaftaran itu wajib menjaga, apa lagi kalau ada UU PDP,” ujar dia, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemkominfo, di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

BacaJuga :

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Di forum yang sama, Plate melempar bola panas kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan dalih payung hukum Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Terhadap semua serangan siber leading sector dan domain penting, tugas pokok, dan fungsi, bukan di Kominfo,” ujarnya.

“Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara. Semua pertanyaan tadi terkait serangan siber, kami tak bisa menjawab atas nama BSSN,” lanjut politikus Partai NasDem itu.

Pada kesempatan berbeda, ia kembali enggan menjawab masalah dugaan kebocoran data registrasi SIM card.

“Kalau tanya hasil investigasi, tanya ke BSSN, jangan tanya ke saya,” ujar dia, di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Merespons hal itu, juru bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan semua pihak bertanggung jawab dalam keamanan siber.

“Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat,” ujarnya.

Mengutip Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, ia mengatakan “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim mengatakan, negara memiliki kewajiban sekaligus kewenangan yang telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tanggung jawab warga negara, katanya, sebatas kewaspadaan terhadap pihak yang meminta data-data pribadi.

“[Kebocoran data itu] tanggung jawab yang minta data. Sekarang saya tanya, tanggung jawab negara mana waktu minta mewajibkan semua harus dengan NIK?” cetus dia, kepada CNN Indonesia TV, Senin (12/9/2022).

“Kita ini kan bikin negara sebagai wujud menjalankan amanah publik, sehingga seharusnya yang terjadi kalau ada kebocoran, dan tidak bisa dipulihkan harusnya pejabat terkait itu sadar apakah mampu memimpin atau tidak?” sindirnya.

Siapa dan yang Mana?

Kita mulai dari Kominfo. Sejak pembentukan BSSN pada 2017, yang merupakan peleburan dari Lembaga Sandi Negara (Lemsanag) dan Direktorat Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, urusan keamanan siber sudah beralih tangan.

Pasal 2 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang Kominfo juga menyebutkan bahwa Kementerian ini mengemban tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kendati demikian, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menjelaskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertanggung jawab untuk urusan sistem keamanan di platformnya.

Siapa itu PSE? Pasal 1 angka 3 PP tersebut menjelaskan bahwa PSE adalah “setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.”

Alhasil, Kominfo turut bertanggung jawab mengurus data-data yang dikelolanya, selain korporasi yang juga memegang data pelanggannya sendiri.

Kedua, BSSN. Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 menyebutkan bahwa BSSN mempunyai tugas “melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.”

Pasal 3 juga menyebutkan BSSN, di antaranya, menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.

Kepala BSSN Hinsa Siburian, saat ditemui di Depok, Selasa (13/9), mengatakan “keamanan siber tanggung jawab bersama, memang sebagai koordinator iya”.

Lalu apa yang dikerjakan BSSN? Dia mengatakan pihaknya membuat pedoman-pedoman, aturan-aturan, serta membangun Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di tiap lembaga dan kementerian.

“Pasukan TNI jelas darat, laut, udara, ada armada,” ia menganalogikan, “BSSN ini melaksanakan keamanannya ya memang kita tidak punya itu (pasukan), tapi kita punya yang disebut saya katakan tadi Computer Security Insident Response Team”.

Pihaknya tengah berupaya membangun 131 CSIRT hingga 2024 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Bentuknya, pelatihan SDM dan pendampingan.

“Mereka inilah kita harapkan sebenarnya menjaga sistem elektronik yang ada di lembaganya,” kata Hinsa, yang merupakan mantan Pangdam XVII/Cenderawasih ini.

Pada pasal 35 UU PDP berbunyi “Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya”.

Pasal I UU PDP butir 4 menjelaskan “Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi”.

Jika sudah disahkan, peraturan ini bakal makin menguatkan tanggung jawab negara terutama dalam melindungi data pribadi masyarakat yang dikelolanya. (Han-Nusadaily.com/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bjorka
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

Truk dan Motor Curian di Gresik Kembali ke Pemilik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved