email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Menjadi Sorotan Publik

by Agung Baskoro
5 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pembongkaran Stadion Kanjuruhan menjadi sorotan publik. Pasalnya, stadion termegah di Malang itu, statusnya saat ini masih menjadi alat bukti petugas atas meninggalnya 135 suporter Aremania-Aremanita.

Kondisi stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Dok/Javasatu.com)

Informasi yang berkembang di lapangan menyebut, dugaan sementara pembongkaran tersebut dilakukan oleh CV Anam Jaya Teknik (AJT). Mereka berdalih berani melakukan pembongkaran atas perintah dari pengusaha yang paling berpengaruh di Malang Raya.

Koordinator Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa Malang, Ahmad Kusaeri menanggapi pembongkaran pagar tribun stadion kanjuruhan yang dianggap secara illegal.

“Kami (ProDesa) mendukung laporan polisi yang dilakukan oleh Dispora Kabupaten Malang, karena instansi tersebut paling bertanggungjawab atas keberadaan stadion yang telah merenggut ratusan nyawa manusia itu,” ucapnya, Senin (5/12/2022).

Kusaeri juga mengetahui bahwa pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan atas tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Sementara stadion Kanjuruhan masih menjadi alat bukti.

“Kami cukup menyayangkan kenapa Dispora tidak menghadangnya dari awal, kalau ada yang menghadang, pembongkaran ini tidak sampai dilakukan,” jelasnya.

Kusairi menjelaskan, stadion Kanjuruhan itu merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari kasus hukum yang masih berproses dan menjadi perhatian publik karena masih berpolemik.

BacaJuga :

Patroli Gabungan di Kabupaten Malang Sisir Jalan hingga Menjelang Pagi

DPRD Kabupaten Malang Mediasi Konflik Warga vs Kades Segaran, Kasus Lanjut ke Polisi

“Untuk itu, kami memita kepada Polres Malang untuk selalu melaporkan proses dan progressnya ke publik. Masyarakat berhak tahu setiap perkembangan penyidikannya,” tegasnya.

Kusaeri juga menyebut, tindakan itu bukanlah kasus pencurian atau pengerusakan biasa. Karena jika dilihat pembongkaran itu dilakukan oleh pekerja profesional.

“Itu kasus luar biasa, karena dilakukan siang hari dan secara terbuka, dan tidak meminta izin kepada pengelola stadion (Dispora), serta pekerja itu Memakai seragam, dan menggunakan sarana K3K (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi) yang lazim sesuai SOP proyek,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Pendamping Saksi dan Korban yang tergabung dalam Sahabat Saksi Korban (SSK) mitra dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Eryk Armando Talla.

Menurut Eryk, dalam peristiwa pengerusakan itu diduga ada skenario yang ingin pengerusakan TKP tragedi yang menewaskan 135 orang Aremania.

“Pelaku itu merasa benar karena membawa Surat Perintah Kerja (SPK), dan sangat yakin atas kebenaran SPK itu, sehingga membuat mereka sangat percaya diri untuk melakukan pekerjaan itu, maka kami meminta Polres Malang untuk memastikan keabsahan SPK itu,” tambahnya.

Sebab, lanjut Eryk, disinyalir SPK itu palsu dan para pekerja tersebut dapat dikenakan pasal 263 KUHP ayat 1 yang berbunyi Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat.

“Itu ancamannya enam tahun penjara, itu merupakan upaya Obstruction of justice yang dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” tegasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ProDesaStadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

ADVERTISEMENT

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Pertamina Patra Niaga Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3Kg Libur Maulid Nabi di Jatim

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Simatakaca Rilis Single Baru “Akan Segera Berlalu”, Suarakan Harapan di Balik Kesedihan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved