email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Tangkap Residivis, 51 Gram Sabu Siap Edar Disita

by Sudasir Al Ayyubi
19 Februari 2026

JAVASATU.COM- Polres Gresik menggagalkan peredaran sabu seberat 51,11 gram dan menangkap seorang residivis berinisial AS (35) di wilayah Kabupaten Gresik. Tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi sistem ranjau, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

(Credit: Polres Gresik)

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ini penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dalam tas selempang yang dikenakan tersangka. Pengembangan di kamar kos pelaku kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 9 paket sabu lainnya. Total terdapat 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram.

Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp2.046.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit ponsel, serta satu mobil Honda Jazz bernopol W 1989.

Berdasarkan pemeriksaan, sabu diperoleh dari seseorang berinisial “Kakak” asal Kabupaten Bangkalan, Madura, melalui sistem tatap muka (COD). Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5–10 gram per transaksi untuk diedarkan di sejumlah desa di Kecamatan Gresik dan Manyar.

AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BacaJuga :

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur Nunukan, Pilot Tewas

Kasus Rp500 Juta Mandek 16 Bulan di Polresta Malang Kota

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan pemasok. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresiknarkobaPolres GresikPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur Nunukan, Pilot Tewas

Kasus Rp500 Juta Mandek 16 Bulan di Polresta Malang Kota

Polres Gresik Tangkap Residivis, 51 Gram Sabu Siap Edar Disita

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Warga Nahdliyin Tebuwung Megengan Sambut Ramadan

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

MUI Kecamatan Gresik Temui Camat, Bahas Program Ramadan hingga Perkuat Sinergi

DLHKP Kota Kediri Bersihkan Cagar Budaya Jembatan Lama dari Tumpukan Sampah

Ananda Sukarlan: Musik Bikin Dunia Lebih Masuk Akal di Hari Asperger 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

Warga Nahdliyin Tebuwung Megengan Sambut Ramadan

GIBM Buka Rekrutmen Nasional, Ormas Anti-Korupsi dari Blitar

BERITA LAINNYA

Pesawat Pelita Air Jatuh di Krayan Timur Nunukan, Pilot Tewas

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

DLHKP Kota Kediri Bersihkan Cagar Budaya Jembatan Lama dari Tumpukan Sampah

Ananda Sukarlan: Musik Bikin Dunia Lebih Masuk Akal di Hari Asperger 2026

GIBM Buka Rekrutmen Nasional, Ormas Anti-Korupsi dari Blitar

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d