JAVASATU.COM-GRESIK- Ratusan warga Desa Tambakrejo Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Aliansi Petani Desa Tambakrejo (APEDET) mendatangi Mapolres Gresik meminta Polres Gresik mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dan korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang terjadi di desa setempat.

Pantauan di lapangan, ratusan warga yang terdiri dari bapak-bapak dan emak-emak bekerja sebagai petani nampak keluar dari enam mobil Elf yang mereka tumpangi. Tepat di luar gedung Mapolres Gresik, massa aksi membentangkan spanduk diantaranya bertuliskan ‘Wong Tani Pengen Urip Mulyo Tapi Bantuan Gak Disuduhno’ ada juga yang bertuliskan ‘Dengarkan Suara Petani Kami Butuh Kepastian Hukum’. Sebelumnya warga juga sudah melaporkan kasus tersebut pada 31 Maret lalu di institusi yang sama.
Ketua APEDET Sumadi menyampaikan, berdasarkan petunjuk dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat berkunjung ke Desa Tambakrejo pada 12 Maret 2021 lalu. Pihaknya mengaku prihatin dan malu saat Menteri mengatakan Alsintan yang berupa alat pengering padi senilai Rp 1, 2 miliar diakui milik Brigade Tani.
Sumadi menegaskan, ironisnya Alsintan tersebut dimanfaatkan sendiri oleh mantan Ketua Gapoktan Tambakrejo. Artinya, tidak dimanfaatkan petani di Desa Tambakrejo.
“Padahal alat pengering tersebut milik Gapoktan yang bisa dimanfaatkan Desa dari bantuan Dinas Pertanian Jatim. Buat apa bantuan itu, kalau hanya untuk pribadi mantan Ketua Gapoktan saja,” ungkapnya, Rabu (8/6/2022).
Dikatakan, pihaknya mendorong Polres Gresik untuk segera melakukan proses aduan warga yang tergabung dalam APEDET. Diantaranya, mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan ketua Gapoktan, pengelolaan keuangan Gapoktan periode 2011-2019 tidak ada laporan keuangan.
“Keuangannya nihil, kemana uang tersebut. segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan untuk mempercepat pengungkapan dugaan korupsi,” tegasnya.
“Kami petani Tambakrejo tidak mau didzolimi. Segera polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, massa aksi juga menuntut uang bantuan hibah rice milling unit (RMU).
Di lapangan, personel Polres Gresik melakukan penjagaan aksi massa.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Desa Tambakrejo, Moh Shodiqin mengatakan, pihaknya akan menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian.
“Ini dugaan korupsi kepada mantan kepengurusan lama. Mulai tahun 2011 hingga 2019.
Setelah 30 menit menyampaikan aspirasi tuntutan, perwakilan masa aksi masuk ke dalam Mapolres Gresik untuk dilakukan audiensi.
Usai audiensi, Waka Polres Gresik, Kompol Ari Galang menerangkan, pihak Polres Gresik siap melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Tadi sudah kami terima dan warga desa Tambakrejo sudah kami beritahu terkait perkembangan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Gresik. Dan intinya warga menerima. Kami akan melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan bukti-bukti” terang Waka Polres Gresik Kompol Ari Galang. (Bas/Saf)