Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Usaha Percetakan di Tangkilsari Tajinan Disorot Pemdes, Dinilai Tak Beritikad Baik

by Syaiful Arif
12 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Keberadaan sebuah usaha percetakan di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, disorot warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Lokasi usaha. (Foto: Javasatu.com)

Pemerintah Desa Tangkilsari melalui Kepala Dusun Krajan, Dedy Ari Sandi, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada dokumen apapun yang disampaikan ke kantor desa. Bahkan, saat mencoba melakukan silaturahmi, pemilik usaha menolak untuk bertemu.

“Sepengetahuan saya, tidak ada surat keterangan usaha atau dokumen apapun yang disampaikan ke kantor desa. Dan tidak pernah meminta surat pernyataan apapun, bahkan surat keterangan domisili ke kami juga tidak pernah. Saya juga pernah mencoba menghubungi pemilik usaha, namun tidak ada respons,” ungkap Dedy dengan nada kecewa saat ditemui awak media, Sabtu (12/4/2025).

KONTEN PROMOSI

Dedy menambahkan, usaha percetakan tersebut baru terlihat aktif pada tahun 2025, setelah sebelumnya hanya ada bangunan kosong pada 2024. Aktivitasnya kini diketahui terkait dengan pencetakan etiket rokok.

“Dari yang saya amati, tahun ini (2025) sudah ada mesin cetak dan operasional percetakan. Ini jelas menjadi tanda tanya besar karena sejak awal 2024 bangunannya kosong,” ujarnya.

Kepala Dusun Krajan, Dedy Ari Sandi. (Foto: Javasatu.com)

Dedy juga mencurigai adanya pembangunan lain di sekitar lokasi yang diduga masih berhubungan dengan usaha yang sama.

“Dan itupun tidak ada konfirmasi ke pemerintah desa setempat, ini bangunan untuk apa dan lain-lain. Pemerintah desa dianggap tidak ada. Diabaikan,” ungkapnya.

BacaJuga :

Penggunaan Sound System dan Waktu saat Karnaval di Kota Batu Dibatasi

Menyaru Jemaah, Wanita Gasak Tas saat Salat Maghrib di Masjid Jami’ Malang

Ia juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dan komunikasi bagi para pelaku usaha di Desa Tangkilsari.

“Kami harap setiap usaha, apapun bentuknya di desa kami, punya itikad baik dan memberitahu pemerintah desa agar tidak menimbulkan masalah sosial di tengah masyarakat. Sehingga saat kami ditanya oleh warga supaya bisa menjawab, ini untuk apa dan milik siapa. Kedepan pemerintah desa akan segera ambil sikap kepada para pelaku usaha dari luar desa atau pendatang,” tegasnya.

Ketua RW 1 Desa Tangkilsari, Susanto Budiono, juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dimintai surat pengantar apapun dari pemilik usaha tersebut.

“Usaha ini berdiri sekitar satu tahun yang lalu, namun saya tidak pernah dimintai surat pengantar di tingkat RW sebelumnya,” ungkap Budi, sapaannya.

Meski demikian, Budi menyebutkan bahwa sejauh ini usaha tersebut belum menimbulkan gangguan berarti terhadap lingkungan. Tidak ada keluhan mengenai limbah atau kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban. Bahkan, usaha ini kadang memberikan bantuan sembako pada acara-acara kampung.

Pemilik usaha percetakan, Nining Muawanah. (Foto: Javasatu.com)

Di sisi lain, pemilik usaha percetakan, Nining Muawanah, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa saat ini sedang mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berencana mendirikan CV. Berkah Jaya sebagai badan hukum untuk usaha percetakannya.

“Kami sedang dalam proses pengurusan izin lengkap, termasuk domisili dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Semua sudah dalam tahap pengajuan,” jelas Nining, yang juga menjelaskan bahwa usahanya telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sekitar 20 warga lokal dengan jam kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Nining juga menekankan bahwa niat mendirikan usaha ini adalah untuk membantu perekonomian warga setempat.

“Kami tidak membatasi syarat ijazah, bahkan ada karyawan yang bisa bekerja dari rumah untuk tetap menjaga anak-anak mereka,” tambah Nining.

Namun, meski mengklaim sedang mengurus izin, fakta bahwa usaha ini sudah berjalan tanpa izin resmi selama hampir satu tahun tetap menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pemilik dalam mematuhi peraturan yang berlaku. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Desa TangkilsariKecamatan Tajinan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Penggunaan Sound System dan Waktu saat Karnaval di Kota Batu Dibatasi

Menyaru Jemaah, Wanita Gasak Tas saat Salat Maghrib di Masjid Jami’ Malang

ADVERTISEMENT

Kota Malang Resmi Bentuk 57 KKMP, Wahyu: Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi Warga

Kapolres Gresik Dukung Kopdeskel Merah Putih, Siap Kawal Ketahanan Ekonomi Desa

Gresik Luncurkan 356 Koperasi Merah Putih, Jadi Pelopor Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

PSI Pakai Logo Gajah, Kaesang: Simbol Kuat, Cerdas, dan Setia

dr. Nur Rochmah Resmi Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Malang

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Data Sementara, Korban Meninggal Kebakaran KMP Barcelona Tercatat Lima Orang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Agus H. Widodo Terpilih Jadi Ketua Umum Asbanda 2025-2029

DOM Band Rilis “Doa Untukmu”, Lagu Balada Menyentuh Sambut Hari Anak Nasional

PSI Pakai Logo Gajah, Kaesang: Simbol Kuat, Cerdas, dan Setia

Data Sementara, Korban Meninggal Kebakaran KMP Barcelona Tercatat Lima Orang

TNI Kerahkan KRI dan RIB Evakuasi Korban Terbakarnya KMP Barcelona

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d