JAVASATU.COM- Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpampang di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Rojab menyebut langkah tersebut sebagai sikap politik pribadi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
“Ini menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 1 yang baru saja keluar. Dalam fakta persidangan itu dinyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah yang setara SMA,” ujar Rojab di Ruang DPRD Kota Sukabumi, Rabu (7/10/2026).
Dalam keterangan resmi MK, Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK mempertimbangkan status Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Foto Wapres Gibran Diturunkan Sementara
Rojab mengatakan penurunan foto Gibran hanya bersifat sementara. Foto tersebut kemudian dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga. Jadi, sebagai sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka yang ada di ruangan saya diturunkan terlebih dahulu,” katanya.
Rojab menyebut foto tersebut akan tetap dititipkan sampai terdapat fakta hukum lain mengenai persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Ini sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum. Foto tersebut tadi kami serahkan dan dititipkan terlebih dahulu kepada Sekretariat DPRD,” ungkapnya.
Rojab menegaskan, langkah tersebut merupakan sikap politik pribadinya. Ia mengaku belum mengetahui apakah anggota DPRD atau fraksi lain akan mengambil langkah serupa.
“Saya tidak tahu. Ini sikap politik saya pribadi,” ucapnya.
Menurut Rojab, dirinya telah menganalisis langkah tersebut dan menilai penurunan foto Gibran dari ruang kerjanya tidak melanggar hukum.
“Mudah-mudahan ini juga menjadi pesan moral kepada teman-teman, misalnya di DPR RI, karena memang isunya sekarang sudah begitu luas,” katanya.
Foto Presiden Prabowo Tetap Terpasang
Rojab memastikan penurunan foto tersebut hanya berlaku terhadap foto Gibran yang berada di ruang kerjanya.
Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipasang di ruang kerja Rojab.
“Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Presiden, saya masih pertahankan. Foto Pak Prabowo tetap terpampang di ruangan saya,” jelasnya.
Rojab Singgung Impeachment Gibran
Rojab juga ditanya mengenai kemungkinan adanya proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
Ia mengatakan persoalan tersebut bukan kewenangannya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan DPR RI dan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
“Untuk impeachment Gibran, itu mungkin menjadi kewenangan DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” tutupnya.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. MK kemudian menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima. (eka/arf)