email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran

by Eka Lesmana
7 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpampang di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026). (Foto: Eka Lesmana)

Rojab menyebut langkah tersebut sebagai sikap politik pribadi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

“Ini menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 1 yang baru saja keluar. Dalam fakta persidangan itu dinyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah yang setara SMA,” ujar Rojab di Ruang DPRD Kota Sukabumi, Rabu (7/10/2026).

Dalam keterangan resmi MK, Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK mempertimbangkan status Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Foto Wapres Gibran Diturunkan Sementara

Rojab mengatakan penurunan foto Gibran hanya bersifat sementara. Foto tersebut kemudian dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga. Jadi, sebagai sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka yang ada di ruangan saya diturunkan terlebih dahulu,” katanya.

Rojab menyebut foto tersebut akan tetap dititipkan sampai terdapat fakta hukum lain mengenai persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Ini sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum. Foto tersebut tadi kami serahkan dan dititipkan terlebih dahulu kepada Sekretariat DPRD,” ungkapnya.

Rojab menegaskan, langkah tersebut merupakan sikap politik pribadinya. Ia mengaku belum mengetahui apakah anggota DPRD atau fraksi lain akan mengambil langkah serupa.

“Saya tidak tahu. Ini sikap politik saya pribadi,” ucapnya.

Menurut Rojab, dirinya telah menganalisis langkah tersebut dan menilai penurunan foto Gibran dari ruang kerjanya tidak melanggar hukum.

“Mudah-mudahan ini juga menjadi pesan moral kepada teman-teman, misalnya di DPR RI, karena memang isunya sekarang sudah begitu luas,” katanya.

Foto Presiden Prabowo Tetap Terpasang

Rojab memastikan penurunan foto tersebut hanya berlaku terhadap foto Gibran yang berada di ruang kerjanya.

Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipasang di ruang kerja Rojab.

“Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Presiden, saya masih pertahankan. Foto Pak Prabowo tetap terpampang di ruangan saya,” jelasnya.

Rojab Singgung Impeachment Gibran

Rojab juga ditanya mengenai kemungkinan adanya proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

BacaJuga :

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Ia mengatakan persoalan tersebut bukan kewenangannya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan DPR RI dan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

“Untuk impeachment Gibran, itu mungkin menjadi kewenangan DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” tutupnya.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. MK kemudian menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima. (eka/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD Kota SukabumiKota Sukabumipdip

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran

Calon Kades Kudangwangi Ade Ahmad Fokus Pertanian, Dorong Bendungan Cariang Dilanjutkan

IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

Prev Next

POPULER HARI INI

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

BERITA LAINNYA

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran

Calon Kades Kudangwangi Ade Ahmad Fokus Pertanian, Dorong Bendungan Cariang Dilanjutkan

IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved