email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

UU Reforma Agraria Disahkan, SPI Sukabumi Minta Pelaksanaan Dikawal

by Eka Lesmana
23 September 2026

JAVASATU.COM- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut mendapat perhatian Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi yang mendorong agar pelaksanaan aturan baru itu dikawal hingga berdampak pada masyarakat penerima reforma agraria.

Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud. (Foto: Ist/Eka Lesmana)

Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud mengatakan, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, termasuk penyelesaian persoalan dan konflik agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.

“Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan,” ujar Rozak Daud, Rabu (23/9/2026).

Dalam materi yang disepakati DPR dan pemerintah, UU Pengaturan Reforma Agraria antara lain mengatur pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya. Aturan tersebut juga mencakup perencanaan reforma agraria, lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, hingga penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.

Rozak menilai hadirnya UU tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan reforma agraria secara nyata. Ia menyebut aturan baru itu diharapkan dapat menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria struktural sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.

“Kita akhirnya memiliki pijakan untuk melakukan koreksi total atas kebijakan pertanahan masa lalu. Undang-undang ini menjadi angin segar dan bentuk keberpihakan hukum kepada kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, serta kelompok marginal perkotaan yang selama ini kerap terpinggirkan akibat ketimpangan penguasaan lahan,” ucapnya.

Dorong Pemulihan Hak dan Penyelesaian Konflik Agraria

Menurut Rozak, sejumlah hal yang perlu dikawal dalam pelaksanaan UU tersebut meliputi pemulihan hak atas tanah rakyat, penyelesaian konflik agraria struktural, pencegahan konflik baru, serta perlindungan terhadap subjek reforma agraria dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dalam pelaksanaan reforma agraria.

“Substansinya adalah memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemulihan hak atas tanah rakyat, penyelesaian konflik agraria struktural, pencegahan konflik agraria baru, perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan,” katanya.

BacaJuga :

SOR Baribis Majalengka Tetap Dibangun, Desain Digeser 20 Meter karena Sesar

Kekeringan Sejak Agustus, Polsek Sumberpucung dan PJT 1 Suplai Air ke 150 KK

UU Pengaturan Reforma Agraria juga memprioritaskan sejumlah kelompok, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Aturan tersebut turut mengatur redistribusi tanah serta penyelesaian konflik dan sengketa agraria.

SPI Sukabumi Soroti Aturan Turunan

Rozak selanjutnya mendorong pemerintah segera menindaklanjuti pengesahan UU tersebut dengan menerbitkan peraturan pelaksana. Menurutnya, aturan turunan diperlukan agar ketentuan dalam UU dapat diterapkan secara konkret di lapangan.

“Kita menunggu pemerintah untuk segera mengundangkannya sebagai dokumen negara menjadi kado Hari Tani Tahun 2026, serta menerbitkan peraturan-peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden terkait pengaturan reforma agraria,” kata Rozak.

Ia secara khusus menyoroti pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang akan menjalankan mandat UU. Dalam pembahasan DPR dan pemerintah, penguatan kelembagaan reforma agraria memang menjadi salah satu substansi utama, termasuk pembentukan lembaga penyelenggara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Rozak berharap kelembagaan tersebut mampu menjalankan tugas dengan pendekatan yang terbuka dan tidak represif. Ia menekankan pentingnya dialog serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penyelesaian persoalan agraria.

“Tantangannya adalah dalam pembentukan kelembagaan baru nanti pendekatannya tidak militeristik dan tata kelolanya tidak represif. Tata kerja kelembagaan baru nanti harus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis dan hukum berkeadilan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan reforma agraria perlu tetap berorientasi pada penataan struktur penguasaan tanah dan perlindungan hak masyarakat sesuai mandat UU yang baru disahkan. (eka/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AgrariaKabupaten SukabumiKota SukabumipetaniSerikat Petani Indonesia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SOR Baribis Majalengka Tetap Dibangun, Desain Digeser 20 Meter karena Sesar

MI Al-Karimi Gresik Perkuat Tasmi’ Juz 30 Sepanjang Tahun Ajaran 2026/2027

Kekeringan Sejak Agustus, Polsek Sumberpucung dan PJT 1 Suplai Air ke 150 KK

PKK dan Dinkes Batu Edukasi Siswi SMP Cegah Stunting dan Pernikahan Dini

UU Reforma Agraria Disahkan, SPI Sukabumi Minta Pelaksanaan Dikawal

Lapas Malang Razia Dua Kali Sepekan, Cegah Narkoba dan HP Ilegal

Pavingisasi Pokir Syaiful Rosyid, Warga Banjararum Singosari Sangat Terbantu

Pesan Hadi Tjahjanto untuk Generasi Penerus TNI

HUT ke-81 TNI, Gatot Nurmantyo Titip Pesan untuk Prajurit

Jukir Viral di Dinoyo Ditindak Tipiring, Polisi Cek Dugaan Parkir Liar

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

BERITA LAINNYA

SOR Baribis Majalengka Tetap Dibangun, Desain Digeser 20 Meter karena Sesar

MI Al-Karimi Gresik Perkuat Tasmi’ Juz 30 Sepanjang Tahun Ajaran 2026/2027

Kekeringan Sejak Agustus, Polsek Sumberpucung dan PJT 1 Suplai Air ke 150 KK

PKK dan Dinkes Batu Edukasi Siswi SMP Cegah Stunting dan Pernikahan Dini

UU Reforma Agraria Disahkan, SPI Sukabumi Minta Pelaksanaan Dikawal

Lapas Malang Razia Dua Kali Sepekan, Cegah Narkoba dan HP Ilegal

Pavingisasi Pokir Syaiful Rosyid, Warga Banjararum Singosari Sangat Terbantu

Pesan Hadi Tjahjanto untuk Generasi Penerus TNI

HUT ke-81 TNI, Gatot Nurmantyo Titip Pesan untuk Prajurit

Jukir Viral di Dinoyo Ditindak Tipiring, Polisi Cek Dugaan Parkir Liar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved