JAVASATU.COM- Sebuah video yang memperlihatkan truk menabrak pagar SMK/STM Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (28/12/2025) dan terekam kamera CCTV sekolah.

Dalam rekaman terlihat sebuah truk melaju mundur dengan kecepatan tinggi hingga menghantam pagar depan sekolah sampai roboh. Insiden tersebut sempat memicu ketegangan di lokasi.
Kericuhan terjadi saat petugas keamanan sekolah terlibat aksi saling dorong dengan sekelompok warga yang tiba-tiba datang dan memaksa masuk ke area sekolah. Meski situasi sempat memanas, tidak ada korban luka maupun kontak fisik dalam kejadian tersebut.
Menanggapi viralnya peristiwa itu, Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah aset sekolah memberikan klarifikasi. Melalui kuasa hukumnya, YPTT menyebut insiden tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan yayasan.
“Terjadi peralihan yang tidak benar oleh pihak lain yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT). Peralihan ini menjadi persoalan serius,” kata Adi Haraap, kuasa hukum YPTT, Sabtu (3/1/2026).
Adi menyebut YPTT telah menempuh berbagai upaya persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
“Upaya damai sudah dilakukan, termasuk ajakan diskusi, tetapi tidak pernah direspons. Langkah ini merupakan langkah terakhir, tanpa ada tindakan kekerasan atau anarkis,” ujarnya.
Pengurus YPTT, Agustiawan, menegaskan tindakan tersebut dilakukan karena pihak yayasan tidak dapat mengakses aset yang diklaim sebagai miliknya.
“Kami tidak bisa masuk ke dalam sekolah. Alamat jelas dan tidak salah. Yang kami dobrak adalah pintu aset kami sendiri sesuai fakta hukum,” tegasnya.
Diketahui, polemik ini bermula dari sengketa dua yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah SMK STM Turen. Dalam perkembangan kasus tersebut, Ketua Umum YPTWT berinisial M-L telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Penetapan tersangka itu sekaligus menggugurkan keabsahan dokumen pendirian YPTWT tahun 2008 yang dinilai bermasalah dan diduga dibuat dengan cara melawan hukum. (dop/arf)