email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Wali Kota Batu Larang Takbir Keliling dengan Konvoi dan Arak-arakan

by Wiyono
30 Maret 2025

JAVASATU.COM-BATU- Demi menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kekhidmatan ibadah di bulan suci Ramadan, Wali Kota Batu, Nurochman, melarang takbir keliling dengan cara konvoi dan arak-arakan.

Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Larangan tersbut tertuang dalam Surat Edaran No: 338/6 90735.79.417/2015 tentang Himbauan Kegiatan Malam Takbiran Menjelang Idulfitri 2025 M/1446 H.

Dalam pernyataannya, Wali Kota Batu menegaskan bahwa takbiran tidak diperkenankan menggunakan sound system dengan kapasitas tinggi.

“Dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor dan arak-arakan takbiran di jalan raya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum,” ujar Nurochman, Minggu (30/3/2025).

Masyarakat diimbau untuk melaksanakan takbiran di masjid, musala, atau tempat ibadah lainnya secara tertib dan tidak menggunakan pengeras suara secara berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, penggunaan petasan, mercon, dan kembang api dalam jumlah besar juga dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Masyarakat juga dilarang membawa benda tajam serta mengonsumsi minuman keras selama perayaan malam takbiran.

Untuk memastikan ketertiban, Wali Kota Batu meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Perhubungan, camat, serta lurah/kepala desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

BacaJuga :

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Mereka juga diminta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. Aparat keamanan, termasuk Satpol PP dan kepolisian, akan meningkatkan patroli guna memastikan malam takbiran berjalan kondusif.

“Masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya memungkasi. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Nurochmanpemkot batuWali Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

GPAK Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus ke KPK

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

BERITA LAINNYA

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

GPAK Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus ke KPK

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

Sinergi Pemerintah dan PLN Dinilai Jadi Langkah Strategis Wujudkan PSEL untuk Atasi Sampah Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved