JAVASATU.COM- Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Penyerahan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tersebut dilakukan Sabtu (2/8/2025) sore di Ruang Dewi Sartika, Lapas setempat.
WBP berusia 74 tahun ini sebelumnya divonis empat tahun penjara atas perkara pemalsuan surat/ keterangan palsu, dengan masa hukuman berakhir 31 Desember 2026. Amnesti diberikan sebagai wujud kepedulian negara dan perlindungan terhadap WBP lansia yang memenuhi syarat.
Acara penyerahan dipimpin langsung Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih, dihadiri pejabat struktural, staf registrasi, dan penerima amnesti.
Rangkaian kegiatan meliputi penyerahan Keppres, surat pengeluaran, serah terima barang, serta pembebasan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subsi Registrasi.
“Amnesti ini bukan sekadar pengampunan hukum, tapi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali berkumpul bersama keluarga,” kata Yunengsih.
Seluruh proses dilakukan transparan dan tanpa biaya, sejalan dengan komitmen Lapas memberikan layanan publik bersih dan bebas pungutan liar.
Kebijakan amnesti bagi WBP berusia di atas 70 tahun ini menjadi langkah afirmatif pemerintah dengan pertimbangan kemanusiaan, kesehatan, dan kondisi sosial WBP.
Dengan amnesti ini, Lapas Perempuan Malang berharap sistem pemasyarakatan semakin humanis, responsif, dan berkeadilan sosial. (dop/nuh)